Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kadis Pendidikan Morotai, Liburkan Siswa Siswinya

Morotai, KoranMalut.Co.Id - Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara meliburkan kembali seluruh sekolah dibawah tanggung jawabnya. Baik...



Morotai, KoranMalut.Co.Id - Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara meliburkan kembali seluruh sekolah dibawah tanggung jawabnya. Baik SD maupun SMP sambil menunggu perkembangan kondisi benar benar terkendali., Sabtu, (03/10/2020).

Sebagaimana disampaikan Kadis Pendidikan Pulau Morotai, Revi F Dara, M.Pd, bahwa sebelumnya seluruh sekolah baik SD dan SMP di Morotai telah diliburkan selama 14 hari atau sampai tanggal 30 September 2020. Hanya saja kondisi Covid-19 terutama kasus transmi lokal terus bertambah sehingga Dinas Pendidikan memutuskan libur diperpanjang kembali selama 14 hari.

"Kami akan melihat selama 14 hari kedepan jumlah kasus Covid-19 telah jauh menurun maka, proses belajar mengajar dapat berjalan kembali seperti semula. Namun, bila jumlah positif Covid-19 masih terus bertambah maka libur terus diperpanjang. Karena kami tidak mau mengambil resioko," terang Kadis Pendidikan Revi F Dara, M.Si, Jum'at sore, (2/10/2020).

Untuk perpanjang libur sekolah menurut Refi, telah disampaikan Dinas Pendidikan kepada seluruh sekolah baik Paud, TK, SD dan SMP untuk diketahui dan ditindak lanjuti. Seperti diketahui pemberitahuan yang disampaikan Diknas melalu Surat Edaran Nomor : 420/1512/DIKBUD.K/X/2020, tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar disekolah yang diperpanjang libur di masa pandemi coronavirus disease 2019 (covid-19).

Ditegaskan, surat tersebut melanjutkan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai sebelumnya Nomor 420/1451/DIKBUD.K/IX/2020, tanggal 15 September 2020 tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah yang diliburkan

Sementara waktu di masa pandemi covid-19. Namun, setelah mencermati perkembangan penyebaran pandemi covid-19 di Kabupaten Pulau Morotai maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut : Pertama, dengan adanya peningkatan jumlah kasus yang dinyatakan positive covid-19 di Kabupaten Pulau Morotai di masa new normal, telah terjadi penyebaran Virus Corona melalui transmisi lokal, sehingga perlu diantisipasi dampak tersebut terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Kedua, untuk mengantisipasi kemungkinan dampak penyebaran covid-19 diKabupaten Pulau Morotai terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka kegiatan belajar mengajar diperpanjang masa libur selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2020.

Ketiga, semua Kepala Sekolah dan Guru wajib melaksanakan aktifitas di sekolah untuk mengevaluasi program program sekolah yang sudah dilaksanakan di masa pandemi covid-19, dan merencanakan program program berikutnya.

Keempat, semua guru dilarang meninggalkan tugas dan keluar daerah tanpare komendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta izin tertulis dari Sekretaris Daerah.**(red/oje)

Tidak ada komentar