Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Bawaslu Layangkan Rekom Pelanggaran Empat ASN ke KASN

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Jumat (14/10) layangkan Rekomendasi pelanggaran netralitas empat ASN L...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Jumat (14/10) layangkan Rekomendasi pelanggaran netralitas empat ASN Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Halut ke lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jum'at, (16/10/2020).     

Empat ASN yang telah dilayangkan rekomendasi pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halut itu, lansung diterimah pihak KASN, bertempat di Kantor Pusat KASN DKI Jakarta. 

Keempat ASN itu, Kadis Kominfo Halut (DT), Kepala Bagian Hukum Setda Halut HD, Camat Galela (MK) dan Camat Tobelo Utara (HH). Pemecatan Keempat ASN itu tergantung kemurahan hati KASN, Sebab rekomendasi itu hasil dari prosedur penanganan netralitas ASN di tingkat Bawaslu Halut.

"Kita suda berikan rekomendasi empat ASN ke lembaga KASN atas pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Halut", Ujar Ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaludin.      

Rafli menegaskan, Untuk sanksi pihak Bawaslu tidak berkewenangan, sebab untuk sanksi itu kewenangan KASN bukan Bawaslu. Hal itu, terkait penanganan pelanggaran netralitas ASN, pihak Bawaslu hanya merekomendasikan, dan keputusan sanksi ada di KASN,

"Jadi rekomendasi itu ketentuan kerja sama Bawaslu dengan KSN, untuk setiap pelanggaran ASN lainya seperti netralitas pada Pemilihan, itu juga sesuai peraturan tentang KASN. Bawaslu hanya merekomendasikan pihak KASN menentukan sanksinya seperti apa, apakah sanksi ringan, Sedang atau berat", Ujarnya. (Red/jf)

Tidak ada komentar