Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Alzufri Yunus: Akan Melakukan Perekrutan Anggota Partai Gerindra Kota Ternate

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Ketua DPC Partai Geeindra Kota ternate Alzufri Yunus, akan melakukan Perekrutan Anggota Partai GERINDRA Kota Ter...


TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Ketua DPC Partai Geeindra Kota ternate Alzufri Yunus, akan melakukan Perekrutan Anggota Partai GERINDRA Kota Ternate, untuk menghadapi Pemilihan Legislatif 2024 mendatang.

DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Ternate melakukan perekrutan anggota Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) sudah mulai dilakukan, Hal ini dilakukan karna terkait dengan rencana dilakukannya agenda Pra Caleg Partai Gerindra. Alzufri persilahkan, jika anda berdomisili di Kota Ternate, dapat mengunjungi langsung Kantor DPC Partai Gerindra di Jl. Sedap Malam (komplek pohon pala) Kelurahan Takoma untuk pembuatan KTA Partai Gerindra. Proses pembuatan KTA hanya perlu KTP imbuhnya

Sebelum memulai proses pendaftaran keanggotaan Partai Gerindra, anda wajib membaca dan memahami syarat, kewajiban, hak dan tata tertib keanggotaan Partai Gerindra. 

Menurut Sekretaris DPC Partai Gerindra Jamian Kolengsusu, Syarat menjadi Anggota Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) adalah: Warga Negara Indonesia, berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah, bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan Partai lainnya, dan bersedia menyatakan diri menjadi Anggota.

Kewajiban Anggota

Setiap Anggota berkewajiban mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), mematuhi dan melaksanakan keputusan Kongres dan ketentuan Partai lainnya, mengamankan dan memperjuangkan kebijakan Partai, membela kepentingan Partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan Partai, menghadiri rapat-rapat dan kegiatan Partai, berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program perjuangan Partai.

Hak Anggota

Setiap Anggota berhak memperoleh perlakuan yang sama, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan, memilih dan dipilih, memperoleh perlindungan dan pembelaan, memperoleh pendidikan dan pelatihan kader, memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.

Tata Tertib Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan berakhir ketika anggota: Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, diberhentikan, meninggal dunia, atau Pindah ke partai lain.

Anggota dapat diberhentikan karena: Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota, melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan Kongres, atau Rapat Pimpinan Nasional, atau Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan Partai ungkapnya.**(red)

Tidak ada komentar