Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Polda Malut Berhasil Meringkus Pengedar Narkotika, Satu Diantaranya Wanita

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap 3 orang yang diduga ter...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap 3 orang yang diduga tersangka penyalahgunaan narkotika. salah satunya merupakan seorang Wanita dengan inisial DS alias Sinta. Senin, (21/9/30).

Adapun kronologis kejadian, Pada hari sabtu tanggal 12 september 2020, sekitar pukul 08.00 wit Ditresnarkoba Polda Malut KBP Setiadi Sulaksono, SIK, MH mendapat laporan informasi pada masyarakat, kemudian direktur memerintahkan ke Tim Opsan unit III Ditresnarkoba Polda Malut IPDA Julkifli Machmud untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan informasi tersebut. 

Sekitar pukul 15.00 wit tim Opsnal unit III Ditresnarkoba Polda Malut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor membawa satu dos paket kiriman diduga berisis narkotika.

Berdasarkan info tersebut, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pada sekitar jam 16.30 wit, tim berhasil mengamankan terlapor atas nama Apin didepan hotel muara Inn kel. Takoma kec. Kota ternate tengah. 

Dari hasil interogasi diakui bahwa paket kiriman tersebut adalah milik pamannya atas nama Antot (Napi lapas narkotika makassar) dan Ia hanya disuru untuk pengantarnya kepada seorang perempuan yang sudah menunggu didepan mesjid di kel. Kota baru kec. Ternate Tengah, namun terlapor tidak mengetahui isi paket tersebut. 

Dari keterangan tersebut, tim opsnal kemudian melakukan Control Delevary terhadap terlapor dan saat sampai di kel. Kota Baru, paket kiriman tersubut diterima oleh seorang anak perempuan berumur 14 tahun berinisial A. Selanjutnya Tim Opsnal membuntuti anak perempuan tersebut dan pada saat anak tersebut menyerahkan paket kiriman kepada terlapor dengan inisial DS alias Sinta didepan rumah orang tua terlapor, Tim langsung melakukan penangkapan. 

Dari hasil pengeledahan yang disaksikan masyarakat sekitar, ditemukan didalam peket kiriman dos warna coklat berisi 4 sachet sedang warna bening berisi narkotika jenis shabu yang disimpan didalam tempat pelumas, 1 buah seprei warna kuning, 3 buah sarung bantal, 2 buah sarung, 5 buang celana pendek, 2 buah baju kaos, 1 buah HP merk Iphone 8 plus warna gold

Atas perbuatan tersebut, para terduga tersangka ini melanggar pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) serta Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.**(Red)

Tidak ada komentar