Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Hari Ini Gubernur Lantik Lima Penjabat Sementara

SOFIFI. KoranMalut.Co.Id - Gubernur Maluku Utara Kh. Abdul Gani Kasuba, Lc akhirnya melantik lima penjabat sementara pada sabtu (26/09/20) b...


SOFIFI. KoranMalut.Co.Id - Gubernur Maluku Utara Kh. Abdul Gani Kasuba, Lc akhirnya melantik lima penjabat sementara pada sabtu (26/09/20) bertempat di Aula Nuku kantor gubernur.

Kelima penjabat sementara yang dilantik diantaranya, M. Rizal Ismail Kepala Dinas Pertanian menjabat sebagai PJ Bupati Halmahera Barat, Maddaremeng Direktus Penaatan, Daerah Otonomi Khusus dan DPOD Kemendagri sebagai Pejabat sementara Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Muhammad Irwanto Ali Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Malut sebagai Penjabat Sementara Kabupaten halmahera Utara, Ansar Dally Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Malut sebagai Penjabat Sementara Walikota Tidore Kepulauan dan Idham Umasangaji Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Provinsi Malut sebagai Penjabat Sementara Kabupaten Kepulauan Sula.

Pengukuhan ini mengacu keputusan Menteri Dalam Negeri131.82-2998,131.82-2999,131.82-3000,131.82-3001,131,82-3009 Tahun 2020. Tentang penunjukan penjabat sementara Bupati Walikota di 5 Daerah di Propinsi Maluku Utara.

Usai melantik lima penjabat sementara dalam sambutan tertulis Gubernur menyampaikan, Pelaksanaan pengukuhan pada hari ini merupakan hal yang penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada kabupaten/kota, yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya, mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Tahun 2020.

Selain itu Gubernur juga mengingatkan bahwa tugas dan wewenang Penjabat sementara sesuai Keputusan Mendagri, 

Untuk itu, Gubernur meminta kelima Penjabat yang dilantik dapat Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan PILKADA, serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil, melakukan pembahasan Rancangan Perda dan menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, dan Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan perundang-undangan, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

"Saya ingatkan kepada saudara-saudara Penjabat Sementara yang baru dikukuhkan, agar melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab,". Pintahnya. 

Gubernur juga berharap, kelima penjabat sementara yang dilantuk agar menjaga kepercayaan dan amanah ini dengan sebaik-baiknya, dan selalu berkoordinasi serta melaporkan permasalahan kepada Gubernur maupun 

Menteri Dalam Negeri. Sementara itu, Masih ada satu penjabat lagi yang belum dilantik yaitu Pjs Bupati Kabupaten Halmahera Timur karena terkendala administrasi. JIka sudah lengkap, langsung dilantik.

Kelima Penjabat tersebut akan mengambil alih pemerintahan untuk sementara waktu selama lima bulan hingga 5 Desember 2020.**(red/km).

Tidak ada komentar