Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Amanah Upara : Diduga Bupati Sula Melanggar UU No 10 Tahun 2016

TERNATE.  KoranMalut.Co.Id - Bupati Hendrata Theis (HT) diduga melanggar UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota...


TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Bupati Hendrata Theis (HT) diduga melanggar UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, hal ini karena Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tersebut melakukan mutasi atau pemindahkaan salah satu Aparatur Sipil Negar (ASN) pada 14 September 2020 atas nama Nurdjia Pora sebagai staf di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sula dengan SK bupati No.824.4/902/SETDA-KS/IX/2020., Senin, (21/09/2020).

Tim Pemenagan FAM-SAH , Amanah Upara mengatakan, Mutasi pegawai tersebut HT diduga melanggar Pasal 71 ayat 1 pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala Desa atau Lurah dilarang membuat keputusan atau tindak yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain itu, pada 15 september 2020 petahana tersebut melakukan peresmian pasar sanasi dan Pasar Rakyat Yafai desa Mangoli Kecamatan Mangoli Tengah. Pasar yang diresmikan bupati petahana tersebut merupakan program pemerintah pusat yang dibangun dengan dana APBN. Kata Amanah

Lanjut, Amanah Upara kepada KoranMalut co.id Peresmian pasar tersebut di duga Hendrata Theis melanggar Pasal 71 Ayat 3 gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota  atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,.Tegas, tim pemenagan Fam-Sah Amanah Upara.

Jika calon kepala daerah petahan melanggar ayat tiga tersebut dikenai sanksi diskualifikasi oleh KPU/KPUD Dengan dugaan pelanggaran tersebut tim pemenangan calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Fifian Ade Ningsi Mus-Saleh Marasabesy (FAM-SAH) akan melaporkan secara resmi pasangan Hedrata Theis-Umar Umabaihi (HT-UMAR) pada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula.

Kami berharap kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula untuk memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bupati petahan tersebut dan jika terbukti melanggar pasal 71 ayat 1 dan 3 maka Bawaslu perlu mengambil sikap tegas dan adil untuk merekomendasikan kepada KPUD Kabupaten Kepulauan Sula agar mendiskualifikasi pasangan HT-Umar.,Ujarnya .**(red/km).

Tidak ada komentar