Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Rencana Bapinjam Doi Rp. 33 Milyar, DPRD Pertimbangkan

TOBELO. KoranMalut.Co.Id -  Pasca DPRD Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menyetujui pinjaman Pemerintah daerah (Pemda) Halut Rp. 33 Milyar k...


TOBELO. KoranMalut.Co.Id -  Pasca DPRD Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menyetujui pinjaman Pemerintah daerah (Pemda) Halut Rp. 33 Milyar ke Bank Maluku Malut pada rapat Kupa, Kamis (27/08) Komisi II DPRD Halut kembali mempertimbangkan persetujuan pinjaman hutang. Pertimbangan itu, Wakil Komisi II DPRD Halut Fahmi Musa menyebut bukan solusi menyelamatkan likuiditas dan kemampuan Fiskal krisis di Keuangan Daerah," kami pertimbangkan rencana hutang. 

Sesuai dengan rencana Pemda melakukan pinjaman terhadap pihak ketiga, bukan solusi menyelamatkan likuiditas dan kemampuan fiskal yg sedang mengalami penurunan drastis," Ujar Fahmi.        

Lanjut Dia, Ketidak mampu menutupi beberapa kebutuhan mendesak, seperti NPHD penyelenggara yakni KPUD Halut, Bawaslu Halut, dan pihak keamanan, siltap Pemerintah desa (Pemdes) dan insentif tenaga kesehatan serta gaji 13 ASN. Bahkan rencana pinjaman Pemda sebesar 33 Milyar terhdap pihak Bank BPD Maluku Malut itu hanya   menambah beban daerah. Ironisnya penerapan bunga pinjaman juga akan menjadi beban bayar, dan membuka celah likuiditas yang semakin besar," Pinjaman itu akan hanya menambah beban bayar yang besar dengan bunga pinjaman dipridiksi berkisar 2,5 persen," Terang Fahmi.        

Lanjut Fahmi, DPRD hanya setuju jika penundaan pembayaran proyek Multy years jalan Galela Loloda, yang tiap Bulan Pemda membayar Rp. 15 Milyar ke pembangunan Multy years, dengan begitu total penerimaan DTU terdiri dari DAU Rp. 36 Milyar, serta DBH yang akan dibayar oleh provinsi pada Bulan September bisa mencukupi beban bayar pemerintah,"Kami setuju menunda pembayaran terhdap pembayarn pembangunan jalan dengan sistem multy years, dengan begitu total penerimaan DTU terdiri dari DAU Rp 36 Milyar, serta DBH yang akan dibayarkan oleh propinsi pada bulan september bisa mencukupi beban bayar pemerintah," Terangnya.     

Lanjut ia, Jika beban daerah untuk membayar NPHD Penyelenggara yang baru terbayar 39 persen itu, bisa dilakukan skema bayar dua tahap. Sementara sisanya bisa membayar Siltap Pemdes, Gaji 13 ASN, dan Insentif Tenaga kesehatan. Jika diikhtiar selama dua bulan penerimaan dana, maka Pemda sudah bisa menutupi beban,"Ini langkah alternatif untuk menghindari beban bunga. Apa lagi pinjaman dengan jangkah waktu pendek jika tidk dilakukn pengetatan akan berimbas pada kebocoran fiskal," Bebernya.       

Fahmi menegaskan, dengan jalan alternatif mempertimbangkan rencana pinjaman ke Bank Maluku Malut, Ia mendesak Badan anggaran (Banggar) DPRD  dan TAPD untuk mempertimbangkan rencana pinjaman," TPAD dan Banggar bisa mempertimbangkan rencana pinjaman yang diusulkan pemerintah melalui KUPA-PPAS-P," Akhirinya.**(red/km)

Tidak ada komentar