Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Penyidik Polres Haltim Serahkan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD 2017 ke Kejari Haltim

HALTIM. KoranMalut.Co.Id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Timur (Haltim) Resmi menyerahkan Tersangka dan barang bukt...

HALTIM. KoranMalut.Co.Id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Timur (Haltim) Resmi menyerahkan Tersangka dan barang bukti (tahap dua) Kasus dugaan  Korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 yang diselewengkan Mantan kepala desa Majiko Tongone Kecamatan Wasile Utara Kabupaten Haltim Sukur Mun Hi. Suleman senilai Rp.186.829.300 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim. Jum’at, (14/8/20).

 Kepala Kepolisian Resor Halmahera Timur AKBP MIKAEL. P. SITANGGANG ,S.IK, MH didampingi  Kasat Reskrim AKP AMBO WELANG, SE Menyatakan Pasalnya, Penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) 2017 dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 dinyatakan lengkap (P 21) sehingga dilimpahkan ke  Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.

Kata Kapolres, pada tahun 2017 tersangka  mengajukan dan mencaikan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.1.287.763.000 ketika anggaran tersebut dicaikan tersangka sendiri yang mengelolah anggaran tanpa melibatkan bendahara dan sekertaris Desa. 

“ Serta tersangka sendiri yang membuat pertanggung jawaban dan memalsukan tanda tangan yang ada pada pertanggung jawaban  Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017,“ Kata Kapolres Melalui Kasubag Humas 

Dikatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres tersebut diterima langsung oleh Kasie Datun Kejari Haltim Muhammad Israq, SH.

“Tersangka atas nama Sukur Mun Hi. Suleman  yang melanggar primer pasal 2 Ayat (1), subsider pasal 3, lebih subsider pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor  31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman  hukuman 4 tahun paling lama 20 tahun “ ** Pungkasnya.**(Ian)

Tidak ada komentar