Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Paslon Wajib Penuhi Persyaratan Saat Mendaftar

TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menyebutkan bahwa seluruh pasangan Calon wa...

TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menyebutkan bahwa seluruh pasangan Calon wajib penuhi persyaratan saat melakukan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. 

Ketua Devisi Teknis Penyelenggaran KPUD Halut, Sefriando Bitakono menyebutkan dalam pendaftaran ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, Dimana syarar-syarat pencalon itu pada saat pendaftar wajib dilengkapi.

Sefrianfo menjelaskan, syarat pencalonan sendiri diantaranya menyiapkan B-KWK atau kesepakatan parpol mengusung calon, B1-KWK sk parpol mengusung calon, kemudian SK parpol , dan pasangan calon wajib datang saat mendaftar. "Jika 4 syarat pencalonan ini tidak terpenuhi maka KPU tidak menerima, tetapi syarat calon bisa dikembalikan untuk diperbaiki. Selanjutnya jka ada paslon yang diwakili, maka harus benar-benar dengan alasan yang yang jelas," jelasnya kepada Media Ini, Selasa (25/08) Melalui Pesan Watshap.

Selain itu, lanjut Sefriando, syarat pencalonan terdapat kurang lebih 15 syarat pencalonan dan 9 syarat bagi calon yang dengan persyaratan tertentu misalkan PNS dan mantan Napi. Sementara untuk, tes kesehatan Paslon dimulai tanggal 4-11 September.

"Secara umum terdapat 15 syarat calon yg harus dipenuhi termasuk didalamnya pemeriksaan kesehatan," paparnya.**(red/km)

Tidak ada komentar