Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Ishak Naser : Minta Bambang Baca Undang Undang Dengan Baik, Laporan Semester

SOFIFI. KoranMalut.Co.Id - Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Ishak Naser menegaskan dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan dan KUA-PP...

SOFIFI. KoranMalut.Co.Id - Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Ishak Naser menegaskan dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan dan KUA-PPAS Tahun 2021 karena ada konsekuensi anggarannya maka Badan Anggaran (Banggar) DPRD Malut meminta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKPAD), Bambang Hermawan segera disampaikan data pendukung keuangan.

Ini sampaikan, Ishak saat melakukan  interupsi pada rapat paripurna dalam rangka penyampaian tanggapan atau jawaban gubernur atas 4 Ranperda usulan kepala daerah, selasa (11/8) kemarin.

“Pak Sekda yang saya hormati karena ketua TAPD kemudian pak Wagub juga ada disini, mudah-mudahan kalau pak Bambang ada dia juga memperhatikan dia baca undang-undang dengan baik sebagai PPKD seharusnya dia menyampaikan ini ke pak Sekda dan juga kepada Gubernur dan Wakil Gubernur bahwa syarat utama untuk melakukan perubahan APBD itu harus ada laporan semester, baca PP 12 tahun 2019 disitu”, ujarnya.

Tanpa laporan semester lanjut dia, DPRD tidak punya proposisi  untuk melakukan perubahan APBD karena perubahan ABPD akan menentukan pola anggaran dari APBD 2021 oleh karena itu proposisi ini menjadi penting.

“Silahkan baca PP 12 bukan saya mengarang-ngarang coba buka undang-undang, masalahnya kenapa saya harus kritik pemerintah daerah melakukan sesuatu tanpa mempelajari peraturan perundang-undangan dengan baik. Jadi tolong, karena sekarang kita mau koreksi tahun 2020, coba bapak perhatikan rumusan norma dalam rancangan perda ini saya tidak mau masuk kedalam saya hanya memberikan ilustrasi betapa pentingnya data pendukung” tuturnya

Dikatakan, saat menganggarkan 10 sampai 15 persen untuk perubahan APBD tahun anggaran 2020 dan sisanya digantung pada APBD 2021 maka posisi keuangan daerah saat ini sudah diketahui. 

“Nah belum lagi asumsi anggaran yang kemarin kita pasang asumsi Rp 2,8 triliun di 2020 tapi adanya Covid anjlok kita Rp 600 miliar menurut versi pak Bambang kita tidak lihat BPKADnya seperti apa dan saya menganggap angka Rp 600 miliar itu angka spekulasi.Jangan spekulasi jadikan asumsi terpukul itu asumsinya meskipun sifatnya asumsi harus ada tolak ukurannya. Apa dasar evaluasi yang kita lakukan anda sendiri yang tidak bikin laporan keuangan semester dan tidak ada proposisi bagaimana anda tahu kemampuan keuangan daerah kita, dasarnya apa. Itu hal penting yang mungkin saya ingatkan,” tegas Ishak.

Terpisah, Sekretaris daerah provinsi (Sekprov) Malut, Samsuddin A. Kadir menyampaikan Penerapan pendapatan seperti apa itu dirangkum dalam laporan keuangan semester sehingga laporan semester yang diminta mungkin sebagai dasar untuk pembahasan anggaran.

“Saya kira inikan sudah bulan Agustus semester itukan Juni, saya yakin dan percaya itu sudah ada cuma mungkin diminta ketegasan untuk diserahkan saja” kata Sekprov.

Selain terkait anjloknya anggaran senilai Rp. 600 miliar, Samsuddin menjelaskan terjadi defisit antaralain pertama ada penurunan penurunan DAU Rp 158 miliar yang kedua ada dana BOS Rp 200 miliar dikembalikan ke pusat sudah Rp 300 miliar sekian. 

“Kemudian ada penurunan Dana DAK untuk 5 persen itu kan, nah kemudian ada juga penurunan PAD dan DBH jadi totalnya semua menjadi Rp 600 miliar jadi dari 2,8 triliun menjadi Rp 2,112 sekian", tutupnya.**(red/km)

Tidak ada komentar