Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Semester Satu 2020, Polda Malut Tangani 44 Kasus

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Daerah (Polda ) Maluku utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) pada ...

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Daerah (Polda ) Maluku utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) pada Semester I yakni terhitung bulan Januari s/d Juni 2020 menerima Laporan Tindak Kejahatan sejumlah 44 Kasus dengan berbagai jenis kejahatan. kamis, (23/07/20)

Berdasarkan pres release yang diterima Koran Malut.Co.Id Kamis (23/7/20). Dari 44 Kasus tersebut Dit Reskrimum Polda Maluku Utara telah menyelesaikan sejumlah 19 Kasus.

“Masih dalam proses penyelidikan sejumlah 7 Kasus dan masih dalam Proses Penyidikan sejumlah 18 Kasus.” kata KabidHumas Polda malut AKBP Ajip Rojikan Melalui Keterangan Tertulisnya.

Dikatakan, Dari keseluruhan jumlah kasus yang dilaporkan, Dit Reskrimum Polda Maluku Utara telah menyelesaikan sebanyak 19 kasus dari 44 kasus yang dilaporkan, Dengan presentase penyelesaian sejumlah 43,18%.

Kata dia, Kasus yang dilaporkan di Dit Reskrimum Polda Maluku Utara didominasi dengan Kasus Penganiayaan sebanyak 8 Kasus, disusul kasus Pemalsuan surat sebanyak 7 Kasus dan Pencurian sebanyak 6 Kasus.

“ Dengan Jumlah rincian sebagai berikut, Penganiyaan sebanyak 8, Pemalsuan Surat 7, Pencurian 6, Perjudian 5, Penipuan dan penggelapan 4, KDRT 4, Penggelapan 3, Penipuan 3, Kejatahan terhadap Anak 1, Pengerusakan 1, Pemalsuan surat masuk rumah tanpa izin 1, Dan Pornografi/ Asusila 1 “  Tambahnya

Dengan Data tersebut, Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang dapat menganggu Keamanan dan Ketertiban masyarakat.

“ Terlebih pada masa pandemi Covid-19 Ini, serta apabila mengetahui/melihat tindak pidana untuk segera dilaporkan ke kantor Kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti” Pungkasnya.**(red/rian)