TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Polisi daerah maluku utara (polda Malut) Berhasil meringkus kasus pengedar Narkoba dengan barang bukti Ganja ...
Pelaku pengedar Narkoba atas nama Fahmi Reza alias Fahmi usia 27 tahun alamat kelurahan maliaro kecamatan ternate tenggah, paluku di tangkap pada hari senin 08 juni 2020, sekita pukul 18.30 wit.
Pelaku Diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Ganja. Tkp di rumah terlapor kelurahan maliaro kecamatan Ternate tenggah, dengan BB 49 sachet kecil Narkotika jenis Ganja kering dengan berat 7,98 gram, Pelaku disita sebagai barang bukti juga satu buah IPhone hitam dengan simcard 081342355585.
Pelaku di Jerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya.**(red/km).