HALUT. KoranMalut.Co.Id - Kebijakan Program Beasiswa Berprestasi dan bantuan pendidikan dari PT NHM melalui CSR untuk masyarakat lingkar ...
Jurleksi Harikase Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Menurutnya, Bukan hanya soal pendidikan, di bidang Ekonomi, dan pemberdayaanpun sama. Padahal, Hal tersebut adalah tanggung jawab sosial perusahan kepada masyarakat lingkar tambang. Tetapi setiap tahu programnya selalu bermasalah. Ada apa sebenarnya dalam internal CSR.
Kini ditahun anggaran 2019-2020 dengan program yang baru khususnya di bidang pendidikan terdapat banyak kritikan dari kalangan mahasiswa. Pasalnya, kebijakan bantuan pendidikan yang di pakai oleh CSR cenderung diskriminatif terhadap hak masyarakat lingkar tambang khususnya Mahasiswa. Hal tersebut dapat di lihat pada sejumlah persyaratan yang di pakai oleh CSR sebagai Kriteri penerima Bantuan Pendidikan dan beasiswa berprestasi. Misalnya :,
Pertama : Harus ada surat keterangan dari perguruan tinggi yg menerangkan bahwa mahasiswa sedang tidak menerima bantuan dari pihak lain! Kong kalu so dapa, apakah NHM sudah tidak bertanggung jawab lagi?
Kedua : Diutamakan berasal dari latar belakang ekonomi keluarga kurang mampu. Hei, Tangung jawab sosial Perusahan lewat eksploitasi yang dilakukan di tanah kami apakah harus mengunakan unsur seperti ini?.
Kemudian untuk bobot anggaran yang diberikan kepada mahasiswa sangat terlalu kecil bahkan tidak sebanding dengan hasil produksi PT NHM. Bayangkan saja, untuk mahasiswa S1 hanya di berikan Rp 2.000.000 dan untuk S2 pada semester 1 dan 2 hanya Rp 2.500.000 dan semester 3 - 4 Rp 5.000.000.
"Ini merupakan penghinaan yang Terprogram kan terhadap Mahasiswa Lingkar tambang. Padahal tangung jawab sosial Perusahan terhadap Masyarakat lingkar tambang adalah sebesar 1% dari produksi kotor NHM." Ungkap Harikase
Ironisnya lagi, Dasar Hukum yang di pakai oleh SCR untuk membedohi mahasiswa Lingkar Tambang adalah aturan Pemerintah.
Misalnya : Sinkronnya di mana tangung jawab sosial perusahan kepada masyarakat lingkar tabang (CSR) lalu pakai dasar peraturan menteri pendidikan Nasional No 30 Tahun 2010, Tentang Peraturan pemerintah No 4 Tahun 2014 tentang penyelengaraan pendidikan tinggi, peraturan pemerintah no 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan dan yang lainnya.
Saya sebagai Mahasiswa lingkar Tambang menolak Kebijakan CRS yang Diskriminatif. Tegas Jurleksi Harikase Mahasiswa Pasca sarjana Universitas Nasional Jakarta (UNAS) Jakarta. **(red/min)