HALUT. KoranMalut.Co.Id - NHM kembali berulah. Di tengah pandemi Covid-19, dimana negara kini sedang berjibaku melawan wabah virus mematik...
Menurut Rovin Djinimangale Kepada Media ini Menegaskan, "Kebijakan PPM PT NHM yang saat ini memicu reaksi protes keras oleh Masyarakat Lingkar Tambang terlebihnya dari kalangan mahasiswa. Musababnya, program PPM yang di dalamnya tercantum enam bidang yakni: Kesehatan, Pendidikan, Peningkatan Pendapatan Riil, Sosial Budaya dan Infrastruktur; tidak dilakukan sosialisasi sebelum diputuskan. Nampak mempertontonkan kebiadaban PT NHM yang sewenang-wenang dalam menghadirkan kebijakan".
Hal Demikian, Bertentangan dengan PERMEN ESDM 41/2016 Tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, yang di dalamnya secara eksplisit menjelaskan bahwa, setiap program PPM- sebelum difinalkan dan atau diputuskan untuk menjadi kebijakan yang hendak dilaksanakan, maka harus disosialisasi pada Masyarakat Lingkar Tambang selaku penerima manfaat, guna untuk menyerap aspirasi sebagai bahan koreksi perihal kebijakan yang di formulasikan Pun juga, ada program-program yang dianggap diskriminatif terhadap mahasiswa. Misalnya, Mahasiswa penerima Bidikmisi tidak lagi diberikan bantuan pendidikan. Ini suatu kekeliruan besar oleh PT NHM, Karena Bidikmisi yang diperuntukkan bagi mahasiswa berprestasi dan memiliki latar ekonomi lemah (tidak mampu) merupakan kebijakan Menteri Pendidikan.
Jadi tidak ada korelasi dengan kebijakan PT NHM. Juga orangtua mahasiswa yang status PNS, serta pekerja tambang di PT NHM. Hal-hal krusial tersebut tidak senafas dengan UU Perseroan Terbatas 40/2007, Pasal 74 yang dengan jelas menyebutkan, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan“. Tegas Rovin Djinimangale
Artinya, setiap perusahaan yang beroperasi di suatu wilayah mempunyai tanggung jawab sosial terhadap Masyarakat Lingkar Tambang. ‘Bukan sukarela’. Namun, rupanya PT NHM memaknai bias terkait bunyi pasal tersebut, sehingga dalam pengerukan kekayaan alam di tanah Kao-Malifut sejak tahun 1997 sampai sekarang, seolah memiliki hak penuh atas kontrak karya yang diteken bersama penguasa di negeri ini. Maka, segala keputusan kebijakan perusahaan merupakan hak otoritas yang tidak harus di intervensi oleh Masyarakat Lingkar Tambang. Juknis PPM sebagai fakta menafikan kontribusi pikiran orang Kao-Malifut., Bebernya.
Atas dasar itu, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lingkar Tambang menyatakan sikap menolak tegas juknis program PPM yang telah di keluarkan oleh PT NHM dalam hal ini, Social Performance (SP), Dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Program Pendidikan, PT NHM perlu bangun “asrama mahasiswa Kao-Malifut“ di setiap kota studi., Renovasi "Bagi" Gedung sekolah yang rusak berat di 83 Desa lingkar tambang.
, Pengadaan transportasi "Bus Sekolah" Di lima kecamatan lingkar tambang, Transparansi anggaran 1%.
2. Program Kesehatan, Honor petugas kesehatan tiap puskesmas di lima kecamatan., Melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Kao di Kukumutuk., APD dan pengadaan obat-obatan secara memadai di Rumah Sakit Kao, bahkan setiap Puskesmas di lima kecamatan lingkar tambang.
3. Sosial Budaya, Mempertanyakan anggaran yang disalurkan PT NHM ke Lembaga Adat di empat suku. Juga meminta pengawalan penggunaan anggaran dalam pengembangan budaya.
4. Kemandirian Ekonomi, Pengadaan alat-alat produksi di bidang pertanian berdasarkan kebutuhan di tiap kecamatan lingkar tambang, Hadirkan industri minyak kelapa di tiap-tiap kecamatan. Melakukan pelatihan/hadirkan BLK.
5. Pengembangan Infrastruktur, Perpustakaan Desa (Perpus Desa). Tuturnya.**(red/min).