Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Perpres No 20 Pro Terhadap Tenaga Kerja Asing

KoranMalut.Co.Id - Pertumbuhan ekonomi riil yang kurang optimal akan meredam prospek pertumbuhan lapangan pekerjaan selain itu upah riil y...

KoranMalut.Co.Id - Pertumbuhan ekonomi riil yang kurang optimal akan meredam prospek pertumbuhan lapangan pekerjaan selain itu upah riil yang stagnan di banyak negara juga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi ini. Masalah kesempatan kerja yang sempit bahkan tak mampu lagi menampung pekerja yang bertumbuh setiap tahun. Ironisnya, di tengah kondisi yang seperti ini. informasi yang beredar di berbagai media elektronik, baik media cetak maupun televisi bahwa tenaga kerja asing yang masuk ke indonesia cukup besar, selain perlambat pertumbuhan ekonomi yang merupakan imbas kritis ekonomi global. tingginya pengangguran di negara ini merupakan dampak dari sistem kapitalisme yang di adopsi oleh negara.

Merujuk Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah indonesia. di dalam undang-undang tersebut, juga menegaskan ketentuan bahwa setiap pengusaha di larang mempekerjakan orang-orang asing tanpa izin tertulis dari mentri atau pejabat yang di tunjuk. di era MEA ini mobilisasi pekerja antar negara di buat muda seabab itulah tenaga kerja asing bisa masuk ke indonesia. sementara di dalama peraturang perundang-undangan No 13 tahun 2003 menyatakan bahwa tenaga kerja asing yang boleh bekerja di indonesia adalah tenaga ahli dan konsultan saja.

Menurut kementrian tenaga kerja dan transmigrasi (kemenakerstrans) mencatat jumlah tenaga kerja asing (TKA) asal china yang bekerja di indonesia pada tahun 2016 tercatat sebanyak 21, 271 orang. di akui oleh kemenakertrans sendiri. tenaga kerja asing asala china yang bekerja di indonesia tahun 2016 terbesar, sebnarnya 2012 (TKA asal) china (yang bekerja di indonesia) itu memang peringkat pertama.

Ekonomi Politik
Peraturan Presiden No 20 tahun 2018 merupaka pra syarat investasi bagi investor di indonesia. Gagasan ini berangkat dari situasi perkonomian hingga di akhir tahun 2018 ini yang masih terlihat sangat lesuh.
Pertumbuhan ekonomi nasional masi berada pada kisaran 5, 1% (Bps, 2018) berbagai proyek pembangunan yang terus di janjikan tidak kunjung terealisasikan penyebabnya. Penyebabnya kesediaan anggaran yang terbatas, belum lagi momentum politik yang terus bergelinding menjelang pilpres 2018. Tuntutan politik untuk merealisasikan berbagai pembangunan infrasturuktur terus mencuak.

Situasi ini semakin menjepit rezim saat ini, ketersediaan yang sanggat terbatas berhadapan dengan tuntutan pembangunan yang sangat mendesak. membuka ruang bagi keterlibata investor sala satu solusi, alternatif untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun pernyataan modal oleh investor harus di sertai dengan perdampingan tenaga provesional yang di sediakan oleh investor. Sehingga sebagai syarat mendapatkan investor harus berpaket dengan tenaga kerja yang di sediakan.

Jika kita merujuk pada data BPKM (2017) komposisi modal yang ada di indonesia didominasi oleh singapura (USS 1,6M) jepang (USS 1,4M) dan tiongkok (USS 1,3M) maka dengan melihat data ini menurut penulis bahwa tenaga kerja asing yang bekerja di indonesia akan di isi oleh negara-negara yang mempuyai saham tersebut.
Pasal krusial

 Beberapa waktu terakhir masyarakat Indonesia diresahkan dengan ditandatanganinya Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018 lalu. Kekhawatiran masyarakat yang kemudian melakukan beberapa aksi unjuk rasa utamanya di Jakarta wajar terjadi bila melihat ada sejumlah pasal krusial yang memberi kelonggaran pada kehadiran TKA di Indonesia.

Yang pertama adalah Pasal 10 ayat (1) Perpres TKA yang terdiri dari tiga poin di mana pasal tersebut menyebutkan pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) untuk memperkerjakan TKA yang masuk poin-poin di bawah ini.
“Pertama pemegang saham yang menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada pemberi kerja TKA. Kedua pegawai diplomatik atau konsuler pada kantor perwakilan negara

Asing, dan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah,” bunyi Pasal 10 ayat (1) tersebut. Kemudian pada ayat (2) dituliskan, “Jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri”.
Keringanan memperoleh RPTKA ini juga tercantum pada Pasal 13 ayat (1) dan (2).
“Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, Pemberi Kerja TKA dapat memperkerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja setelah TKA bekerja,” bunyi ayat (1).

 “Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, paling lama (1) satu hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap,” bunyi ayat (2). Pasal 10 ayat (1) Perpres TKA seperti yang disebutkan di atas tentu mengalahkan ketentuan pengurusan RPTKA yang sudah diatur sebelumnya di Peraturan Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) No 12 Tahun 2009.

Dalam Pasal 56 ayat (1) peraturan Kepala BKPM itu menyebut perusahaan penanaman modal dan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) yang akan memperkerjakan TKA harus memperoleh pengesahan RPTKA tanpa menyebut pengecualian untuk posisi-posisi tertentu. Oleh sebab itu Perpres TKA tersebut bisa dikatakan meniadakan proses pengurusan RPTKA untuk posisi-posisi tertentu pada semua jenis perusahaan baik dari dalam maupun luar negeri yang memperkerjakan TKA.

Closing Statement
Dengan melihat kondisi masyarakat Indonesia saat ini yang masi banyak sekali terdapat masyarakat miskin dan pengangguran di berbagai macam daerah-daerah di Indonesia, bahwa dengan adanya Perpres No 20 tahun 2018 tentang Pengunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut bukan memberikan solusi untuk mengatasi problem kemiskinan dan pengangguran masyarakat Indonesia tetapi malah menambah beban kemiskinan dan pengangguran sehingga penulis merasa lebih baik jika Presiden menyabut kembali Perpres No 20 itu sehingga tidak berlaku lagi.**(red)