Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Penjelasan DLH Kota, Tekait Izin Galian C

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Pemerintah kota ternate (pemkot) dinas lingkungan hidup (DLH) kota ternate menegaskan, sejauh ini baru dua pe...

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Pemerintah kota ternate (pemkot) dinas lingkungan hidup (DLH) kota ternate menegaskan, sejauh ini baru dua perusahaan tambang yang telah mengantongi Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP).

"Dua perusahaan tersebut yaitu PT. Hikma Fajar dan PT. Malagapi."

Sejauh ini baru dua perusahaan tambang terdaftar di DLH, dan sudah kantongi Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) Yaitu Hikma Fajar dan PT Malagapi. Dan yang tidak terdaftar di DLH itu CV Silia Mandiri,” kata Seksi Infentarisasi RPPLH dan KLHS pada DLH Kota Ternate, Nurlina Idris, Senin (24/02/2020).

Dengan begitu katanya, CV Silia Mandiri belum bisa melakukan aktifitas pertambangan di galian C.

Dan apabila memaksa untuk melakukan maka akan mendapatkan denda dalam bentuk uang, dan paling banyak Rp 3 miliar. tutupnya.**(red)