Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Abuse of Power Pilkada Haltim 2020

Abuse of Power Pilkada Haltim 2020  Oleh : Achmad Abd Kadir KoranMalut.Co.Id - Abuse Of Power merupakan suatu tindakan yang dilakukan o...

Abuse of Power Pilkada Haltim 2020 
Oleh : Achmad Abd Kadir

KoranMalut.Co.Id - Abuse Of Power merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seorang pejabat public atau penguasa dengan agenda kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan individu maupun kepentingan kelompok. semakin besar jabatan yang dimiliki pejabat public maka semakin besar pula potensi penyalahgunaannya.Seiring dengan itu, pilkada serentak 2020 dimana kabupaten Halmahera timur juga merupakan salah satu kabupaten dari beberapa kabupaten lainnya dalam wilayah provinsi Maluku utara yang akan melaksanakan perhelatan akbar (PILKADA) tersebut.

Jika di Tanya apakah abuse of power akan dijalankankan oleh calon petahana kabupaten Halmahera timur? Jawabannya tentu YA, itupun jika ada calon petahana jika ditinjau dalam konteks PILKADA sesuai dengan ketentuan  pasal 71 ayat (3) UU NO 10 tahun 2016, petahana siapapun dia “BERPOTENSI” menyalahgunakan jabatan untuk memenangkan dirinya baik dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas public maupun dana public, termasuk menggerakan birokrasi.

Olehnya itu sangat penting agar pengawasan dan penegakan Hukum yang merupakan tugas dan wewenang KPU dan BAWASLU Kabupaten Halmahera Timur, agar memastikan pengawasan dan juga penegakan hukum berjalan seefektif mungkin sehingga siapa saja yang menyalahgukan wewenang/jabatan haruslah mendapat sangsi yang setimpal, bila perlu sampai di diskuaifikasi agar PILKADA Halmahera Timur terlaksana dengan asas jujur dan adil.apalagi UU NO 15 tahun 2011 pasal (1) tentang penyelenggaraan pemilihan umum menyebutkan bahwa bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh Indonesia. Selain itu, partisipasi masyarakat juga merupakan hal terpenting dalam menciptakan iklim pilkada halmahera timur.

Agar pesta lima tahunan yang juga merupakan satu satunya sarana kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin berjalan dengan baik,
Singkat kata, banyaknya potensi kecurangan yang terjadi dari pemilu ke pemilu adalah bagian yang tidak dapat di tawar bahwa Rakyatlah tumbal sesungguhnya.karena salah satu motif penyalahgunaan kekuasaan tersebut biasanya dimanfaatkan melalui penyalahgunaan APBD, namun tidak dapat dipungkiri bahwa agak sulit membuktikah hal tersebut mengingat pelanggaran abuse of power biasanya dilakukan dengan cara Terstruktur, sistematis dan massif (TSM).Mari kita uji integritas penyelenggara pemilu kabupaten Halmahera timur.**(ian)