Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Pengembangan Kasus Pembebasan Lahan GOR Halteng Disidangkan

HALTENG. KoranMalut.Co.Id -  Pengembangan Kasus korupsi Pembebasan Lahan Gelanggang olahraga GOR kabupaten, halmahera tengah hingga kini t...

HALTENG.KoranMalut.Co.Id - Pengembangan Kasus korupsi Pembebasan Lahan Gelanggang olahraga GOR kabupaten, halmahera tengah hingga kini tidak nampak di permukaan, belum ada upaya Kejari  terhadap pengembangan kasus tersebut, sementara penanganan kasus tersebut sudah samapai pada tahap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negri KEJARI Halmahera Tengah, namun penanganannya belum berdampak hukum, dengan begitu, berbagai dugaan publik patut diberi dukungan. jumat, (21/02/20)

Penetapan tersangka oleh Kejari terhadap saudara M. Syukur Abas, alias (rani) sebagai tersangka dengan hukuman vonis 5 (lima) tahun penjara  adalah langkah awal Kejari melakukan pengembangan kasus tersebut, sebab penetapan saudara Rani tentulah berdampak luas pada pihak-pihak lain.

Kaitannya denga hal itu, Humas JPKP Halteng Rosiham Anwar Mengatakan, Terdakwa saudara Anwar adalah pihak yang dianggap berperan penting sebagai perpanjangan tangan (orang suruhan) yang tentunya mengetahui banyak hal terkait kasus ini, menurut dia, saudara Anwar merupakan bagian penting dalam pengembangan kasus tersebut, sebab "dia" diperintahkan  saudara Safrani Kepala Bagian Tata Perintahan Setda Halteng untuk membeberkan sejumlah bukti-buti percakapan yang telah diberikan saudara M. Syukur Abas kepada Kejari untuk selanjutnya dikembangkan, "Mestinya Kejari Weda mengembangkan kasus Korupsi GOR ini, dengan bukti - bukti percakapan yang telah diberikan M Syukur Abbas (Terdakwa)," tehgasnya,"

Dalam hal ini, Rosiham menjelaskan, KEJARI Weda tentunya diduga kuat sebagai pihak yang sengaja (ikut bermain) sehingga penanganan kasus tersebut hinhha kini telah  mangkrak di meja penyeledikan. Sementara, pengembangan kasus untuk penetapan tersangka selanjutnya mesti dilakukan Kejari untuk memastikan pihak-pihak terkait lainnya.

Sementara itu, salah satu saksi yang namnya engan diberitakan, kepada awak media mengaku dirinya telah dihubungi (via Handphon) oleh saudara Safrani dan menunjuk saudara M. Syukur Abas (terdakwa) untuk menemui warga pemilik lahan yang saat itu melakukan realisasi pembayaran lahan lewat  Bank."katanya."

Dia membenarkan, Bahwa keterangan terdakwa saat di wawancarai awak media, terdakwa mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh Rahmat Safrani untuk menwmui warga pemilik lahan di Bank, setibanya di Bank, dirinya diberikan sebuah kantong plastik yang berisikan Uang Ratusan Juta Rupiah, lalu sesudah itu dirinya (terdakwa) langsung kembali ke kantor dan menyerahkan uang tersebut kepada atasannya dan langsung bergegas keluar ruangan. Jelasnya.

Sebagmana kutipan pernyataan saksi pada beberapa saat lalu, "saya diperintahkan Rahmat Safrani (mantan Kabag Tata Pemerintahan) untuk menemui warga pemilik lahan di bank, setelab saya tiba di bank warga pemilik lahan pun menyodorkan kantong plastik yang diduga berisi uang ratusan juta itu dan saya (Terdakwa) pun balik le ruang kantor dan menyerahkan kantong plastik itu kepada atasannya dan langsung keluar dari ruangan,"

Rosihan memegaskan bahwa, Diduga kuat pihak-pihak yang namanya disubut oleh tersangka tersebut, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan yang menyebutkan nama Mantan Kabag (Rahmat Safrani), Mantan Kasubag Pemerimtahan (Jakaria Abdul Latif) alias Jek dan Bendahara, namun situasi yang terjadi justru sebaliknya, terdakwa dalam hal ini menjadi korban perampokan tersebut, padahal dirinya hanya diberi uang senbayak 5 juta rupah sebagai oramg suruhan, namun pihak-pihak yang namanya disebutkan tersebut engan tidak diproses hukum. "tegas Rosiham".

Sementara itu, terkait kasus ini, Kejaksaan Negri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng), Rabu (19/02/2020) telah menggelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan agenda pembacaan dakwaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru dengan terdakwa Mochtar Syukur Abbas alias Rani.

Lulu Marluki Kasi Intel Kejari Halteng mengatakan, kasus tersebut bermula pada tahun 2018-2019 yang anggaranya sebesar Rp. 632.000.000, dan jumlah tersebut terdapat ketidaksesuaian pembayaran sebab telah dipotong sepihak oleh tersangka,"jelas Lulu."

Lulu menambahkan, terdakwa dikenakan Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 Undang – undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) denagan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Sidang kemarin di PN Ternate dengan agenda sidang pembaca dakwaan, kami sama dakwaan akan melakukan ekspsi namun ada penundahan dari majils hakim PN bahwa dua minggu kemudian baru di lanjutkan kembali, "ukapnya,"

Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan kwitansi yang disodorkan dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Halteng dan atas keterangan pemilik lahan telah terdapat tidak kesesuaian pembayaran harga, bahkan pembayaran tersebut berfariasi. Hal ini tercantum dalam kwitansi pembayaran Rp. 26.000.000 namun yang terbayar hanya Rp. 20.000.000, bahkan ada pula yang Rp. 53.000.000, tapi kasih hanya Rp. 46.000.000. tutupnya.**(rg)