HALTENG. KoranMalut.Co.Id - Perusahaan Tambang Indonesia Weda Bay Industrial Park PT. IWIP dikabarkan telah menungag milyaran Rupiah ke p...
Ramlan Hafel Kepala SAMSAT Halmahera Tengah didampingi salah satu stafnya, Yakub Jafar Seksi Badan Pajak dan Retribusi Daerah, saat dikomfoasi awak media di ruang kerjanya mengatakan, bahwa berbagai fasilitas infrastuktur yang digunakan perusahaan saat ini untuk pengoperasian sejumlah kenderaan PT. IWIP berdampak luas pada kondisi jalan yang saat ini digunakan masyarakat, namun pihak perusahaan hingga kini belum menyelesaikan tangungg jawabnya untuk membayar pajak, katanya.
Ramlan menambahkan, “semua kenderaan alat berat maupun mobil angkutan BBM yang digunakan pihak perusahaan wajib untuk membayar pajak, sebab itu adalah kewajiban hukum/ tanggung jawab pihak perusahaan dalam rangka menggenjot Pendapatan Asli Daerah PAD, untuk itu pihaknya menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk menseriusinya.
Sementara itu, ditempat terpisah Anggota JPKP Halteng Mohtar Adam saat ditemui rekan-rekan media dikediamannya, menuturkan, dengan adanya aktifitas PT. IWIP saat ini tentu berdampak buruk bagi aktifitas berkendara ketika kondisi jalan sudah mengalami rusak, untuk itu pihaknya meminta perusahan untuk mematuhi perintah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah kaitannya dengan penuelesaian tunggakan pajaknnya, "tutur Mohtar yang biasa di sapa Ota tersebut, Kamis, 20/02/2020.
"Bahwa dengan adanya perusahaan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) bisa membawa dampak positif terhadap masyarakat Halteng bukan sebaliknya, oleh karena itu pihak perusahaan harus patuhi dan taati UU dan peraturan pemerintah untuk membayar pajak sebab dengan adanya bayar pajak bisa menggenjot pendapatan daerah.".**(rg)