Mochtar Alting SH. (Devisi Hukum KPU Provinsi) TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) bak...
![]() |
Mochtar Alting SH. (Devisi Hukum KPU Provinsi) |
Mohtar yang biasa disapa Ko Ota itu, bakal mengkonfortir beberapa pertanyaan kepada ramson sebagai pelapor terhadap Asmawati, pertanyaan itu,"apakah benar Ramson didesak?, apa motivasi dari keduanya?, sejauh mana keterlibatan keduanya?, Apa saja bentuk janji keduanya kepada Ramson?," Tegasnya.
Menurut Mantan Ketua KPU Tidore Kepulauan dua periode itu mengatakan, Kalau sesama rekan saling melapor itu hal biasa jika untuk kepentingan institusi. Tetapi tidaklah etis ketika pihak internal lembaga menyokong dan mendesak pihak luar untuk melapor sejawatnya sendiri dengan motif tertentu,"karena hal tersebut akan berpengaruh buruk terhadap kerja-kerja lembaga yang bersifat kolektif kolegial atau efek kinerja tim work komisioner KPU Halut dalam menjalankan roda organisasi,"akhirinya.
Pemanggilan terhadap ketua KPU Halut itu terkait Hal ini terungkap melalui akun Facebook Nyong Pareta yang dengan tegas menyampaikan permohonan maaf kepada Komisioner KPU Halut berinisial AM. Sebab, dirinya didesak bahkan ditekan melaporkan AM ke Bawaslu dan KPU Provinsi Maluku Utara,"Sebelumnya saya atas nama Ramson Belaha meminta maaf kepada salah satu Komisioner KPU Halut inisial (AM).
Permintaan maaf saya ini dalam keadaan sadar, dan berharap bisa dimaafkan. Atas laporan yang kami masukan ke KPU Provinsi atas dugaan tuduhan melanggar kode etik penyelenggara, saya juga mengakui pada saat melapor saya ditekan oleh pihak pihak yang mempunyai kepentingan di KPU,"Akuinya.
Ramson menuturkan bahwa para pihak itu yakni, RI alias Rusni sebagai daftar tunggu Komisioner KPU Halut, dan salah satu PNS berinisial IK alias Ikra yang juga Sopir pribadi Ketua KPU Halut, serta MS, dan RZ,"Kronologisnya pada saat itu, saya ditelpon oleh RI Alias Rusni dan menekan saya agar bisa melaporkan, AM ke Bawaslu Provinsi, kemudian Bawaslu menolak laporan kami, setelah itu saya juga ditekan agar melaporkan ke KPU Provinsi Malut. Dalam proses memasukan laporan ke KPU saya dan kedua rekan saya dijanjikan uang sejumlah Rp. 3.000.000, kepada MS, selantujnya uang itu saya sudah tidak tahu, untuk bisa ke Ternate dan melaporkan ke KPU Provinsi. Saya juga perna melihat ada saling komunikasi RI dengan Ketua KPU. Setelah itu, Karena saya merasa takut, berada di Ternate dengan berbagai pertimbangan kemudian saya tidak lagi ikut campur. Namun, si RI menelpon saya dengan sambil nangis agar laporan itu terus dilanjutkan, akan tetapi saya menolak untuk melanjutkan, karena saya tau bahwa laporan itu hanya kepentingan RI dan beberapa pihak yang telah saya sebutkan,"tambah Ramson
Masih menurut Ramson dalam tulisan lanjutan nya menjelaskan, ternyata laporan itu tidak berdasar dan tidak punya bukti yang kuat. Atas laporan yang sudah diputuskan oleh KPU Provinsi bahwa laporan yang kami masukan, faktanya bahwa AM selaku Komisioner KPU tidak bersalah. Dan itu hanya dorongan dari pihak pihak yang ingin melemahkan posisi AM.
"Sekali lagi, saya menyesal atas perbuatan saya yang telah mencoreng nama baik Komisioner KPU. Sebagai bentuk permintaan maaf saya ini, maka saya mengakui telah salah melaporkan Komisioner KPU AM ke KPU Provinsi Malut. Maka dengan penuh penyesalan saya minta maaf,"pungkas Ramson.**(red)