SANANA. KoranMalut.Co.Id - Badan pemeriksaan keuangan (BPK-RI), perwakilan provinsi maluku utara (malut) menemukan sejumlah program Fiktif...
Sebuah Pemerintahan yang baik, dan Jujur adalah Pemerintahan yang mampu memgelola dana publik, berupa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maupun anggaran pendapatan belanja negara (APBN) secara transparan di hadapan publik secara baik dan benar demi kesejahteraan rakyat kabupaten kepulauan sula (kepsul).
Kewajiban bagi pemerintah daerah (pemda) kabupaten kepulauan sula (kepsul), Sebab dana publik berupa APBD dan APBN yang dikelola oleh pemerintah adalah milik rakyat dan harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat di daerah masing-masing, terkhususnya di kepsul.
Sayangnya paradigma pemerintahan, kita yang bersih belum menjadi praktek secara baik di kabupaten kepulauan sula.
Buktinya, badan pemeriksa keuangan (BPK) masih menemukan berbagai penyimpangan dan noda hitam pada laporan keuangan tahun 2018, pemerintah kepulauan sula.
Berdasarkan hasil audit badan pemeriksaan keuangan (BPK) perwakilan provinsi maluku utara (malut) dengan nomor : 19.C/LHP/XIX.TER/5/2019 tanggal : 22 mei 2019.
BPK mencatat, item yang menjadi temuan dan rekomendasi BPK-RI, perwakilan provinsi maluku utara (malut), sebagai berikut catatannya :
1. Memerintahkan sekretaris DPRD untuk menarik kelebihan pembayaran tunjangan transportasi bagi anggota DPRD tahun 2018 senilai Rp 11. 116. 980,00 dan menyetorkannya ke kas daerah;
2. Memerintahkan Direktur RSUD untuk meninjau kembali dan menetapkan dasar hukum pemberian uang lembur; 3. memerintahkan kepala dinas kesehatan untuk menarik kelebihan pembayaran senilai Rp 107. 565. 000,00 dan menyetorkannya ke kas daerah;
3. Memerintahkan sekretaris DPRD memedomani ketentuan dalam pengadaan pakaian dinas dan atributnya; memerintahkan sekretaris DPRD menarik kelebihan pembayaran senilai Rp 480.000.000,00 dan menyetorkannya ke Kas Daerah; 6. memerintahkan kepala Dina2s perhubungan untuk:
4. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat pembuat komitmen pekerjaan penyusunan AMDAL dan pekerjaan FS, master Plan, dan DED Dermaga Ferry yang kurang optimal dalam melaksanakan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; b. menarik kelebihan pembayaran senilai Rp 1. 252. 201. 500,00 dan menyetorkannya ke kas daerah;
5. Memerintahkan direktur RSUD sanana untuk menarik kelebihan pembayaran senilai Rp 172. 945. 000,00 dan menyetorkannya ke kas daerah;
6. Menarik kelebihan pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp 219.167.131, 50 dan menyetorkannya ke kas daerah;
7. Memerintahkan kepala dinas perhubungan untuk menarik kelebihan pembayaran senilai Rp197. 991. 835, 97 atas pekerjaan Pembangunan tambatan perahu (100 meter) oleh CV SM dan menyetorkannya ke kas daerah;
8. Menarik kelebihan pembayaran senilai Rp 848. 222. 585, 65 dan menyetorkannya ke kas daerah;
BPK menemukan adanya ketidak patuhan, kecurangan, dan BPK perwakilan provinsi maluku utara (malut) merekomendasika Ke bupati kepulauan sula, untuk memerintahkan kepada SKPD yang berkait untuk menyetor ke kas daerah. **(Km/Is)