SANANAN. KoranMalut. Co.Id - Atas Nama Pemuda Desa Mangoli Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku U...
Hal itu dimintakan, karena M. Ali Masuku dinilai tidak layak menjadi Kepala Desa (Kades) Mangoli, Selasa (19/11/2019)
Menyikapi hal itu, Aktivis muda Nurhidayat Silia selaku Pemuda Desa Mangole Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Bupati Hendrata Thes mencopot M. Ali Masuku dari jabatannya.
"Seharusnya Bupati tidak mengaktifkan kembali mantan Narapida (Napi) kemudian di masa dia menjabat ada temuan dari inspektorat LHP ADD semester 1 dan DD tahap 1 tahun anggaran 2016 Kemudian SK dianggap tidak sah karena dikeluarkan tanpa pengatahuan Kabag Pemerintahan. SK tersebut di ambil secara diam-diam oleh Pinca Demokrat dan beredar di masyarakat umum, hal ini di tolak oleh masyarakat karena Pinca Demokrat tidak ada hak untuk mengambil SK pengaktifan itu haknya Camat", bebernya aktivis Mangoli, Nurhidayat atau sapa Akrabnya Aison saat dihubungi melalui Via Whatsapp. Minggu, 11 November 2019, di media ini.
Menurut Nurhidayat, penempatan M. Ali Masuku sebagai Kades tidak layak dan menimbulkan persoalan baru di Desa tersebut," tuturnya.
Lanjut Nurhidayat, Keinginan Masyarakat Mangoli batalkan SK pengaktifan mantan Kades bermasalah M. Ali Masuku dan segera melantik Plt dari PNS karena Negara ini Negara Demokrasi dan Negara Hukum bukan negara kebijakan yang sangat bertantangan dengan aturan hukum juga di paksakan demi kepentingan pribadi.
Masyarakat Mangoli menunggu pemilihan Kades definitif, jika Pemerintah Kepsul memaksakan hal tersebut maka kantor Desa mangole tetap di palang, tegasnya.**(is/km)