Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Berkarya Rekomendasi, Antara DPW Dan DPP

HALSEL, KoranMalut.Co.Id - Rekomendasi Partai Berkarya kepada salah satu Bakal Calon (Balon) Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) p...

HALSEL, KoranMalut.Co.Id - Rekomendasi Partai Berkarya kepada salah satu Bakal Calon (Balon) Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) periode 2020-2025 Bahrain Kasuba dinilai cacat dan tak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) partai. Senin, (21/10/2019)

Rekomendasi yang di keluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) telah cacat hukum, hal itu tegaskan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Malut, mereka menilai rekomendasi tersebut cacat hukum.

Wakil Ketua DPW Partai Berkarya Malut, Taskin Dano menjelaskan bahwa, surat keputusan (SK) Nomor : SK -067/DPP/BERKARYA/X/2019 Tanggal 16 Oktober 2019 Tentang Penetapan Saudara Bahrain Kasuba Sebagai Calon Bupati Halmahera Selatan Propinsi Maluku Utara perlu dicermati secara hukum dan secara organisasi.

"Secara hukum SK itu harus mengacu berdasarkan Ketentuan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD/AR) Partai sebagai Konstitusi Partai. Secara Organisasi Lahirnya Surat Keputusan Partai harus berjenjang mulai dari Penjaringan DPD, Pimpinan Wilayah ( DPW) sampai akhirnya kepada Dewan Pimpinan Pusat
(DPP) selaku Pucuk Pimpinan pengambil keputusan," Tulis Taskin dalam rilis resminya, yang dihimpun oleh wartawan KoranMalut.Co.Id.

Taskin menerangkan, dalam kerangka dan struktur Surat Keputusan harus mengacu kepada standar yang telah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara, dalam Surat Keputusan pada konsideran "menimbang" tidak ada tertera perlunya dicantumkan ditetapkan dalam surat keputusan, sehingga dalam konsiderans SK itu tidak jelas untuk maksud dan tujuan dikeluarkannya SK.

"Dalam konsideran "Mengingat", sebagai dasar hukum adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai sebagai dasar hukum, ditambah konsideran “memperhatikan” khususnya angka 3 harus dimasukkan AD-ART Partai Berkarya Pasal 35 ayat 4 huruf g, Pasal 36 ayat 4 huruf I, dan Pasal 37 ayat 3 huruf 1 adalah tidak relevan dan salah penerapan hukum," lanjut Taskin.

Lebih jauh Taskin menjelaskan, jika merujuk ke Pasal-pasal yang dijadikan sebagai dasar hukum maka tidak relevan, karena dalam konsederan itu bukan mengatur mengenai Bakal Calon Bupati tetapi mengacu pada Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yakni Pasal 35 ayat 4 huruf g berbunyi : Menetapkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pasal 36 ayat 4 huruf i berbunyi : memberikan rekomendasi kepada Dewan Pimpinan Pusat agar memberi persetujuan tertulis calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan Dewan Pimpinan Daerah.

Kemudian, Pasal 37 ayat 3 huruf f berbunyi : menerbitkan keputusan dan ketetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah mendapat persetujuan tertulis Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat yang selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota.

"Kami menilai dasar hukum yang dipakai sebagai kerangka acuan dan pijakan dikeluarkannya SK adalah cacat hukum dan cacat administrasi serta cacat formal, sehingga harus dinyatakan Batal demi hukum atau setidak-tidaknya SK tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat karena Pasal-pasal yang termuat tidak mendasar dan tidak ada korelasinya soal pilkada karena pasal yang termuat dlm rekom itu soal legeslatif DPRD dan DPR RI," beber Taskin

Ditambahkan, pihaknya menilai SK Calon Bupati Halsel yang diberikan itu dasar hukumnya adalah cacat yuridis dan cacat formil harus dinyatakan batal demi hukum. Sebab, SK untuk Calon Bupati Bahrain Kasuba Sebagai Calon Bupati Halmahera Selatan Propinsi Maluku Utara adalah dilakukan oleh orang atau pihak yang tidak memiliki kepentingan dan/atau bukanlah kalangan internal dan Pengurus Partai Berkarya maka Pengusungan Calon Bupati patut diduga cacat prosedur dan tidak taat azas.

"Untuk itu DPW Berkarya Maluku Utara perlu mengambil langkah tegas dengan membawa permasalahan ini ke ranah hukum: baik Mahkamah Partai atau Gugatan Pembatalan SK ke Pengadilan," tegas Taskin.**(red/km)