Foto ILustrasi TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara membantah pernyataan Dewan Kehormat...
![]() |
Foto ILustrasi |
Sekretaris PWI Provinsi Malut menyebutkan, bahwa pemberitaan media on line (i-malut.com) harus memilih sumber yang representatif dalam mengomentari kaitan kepengurusan PWI di Kabupaten/Kota termasuk di pembentukan PWI Kabupaten Halut." Pernyataan Dewan kehormatan tidak representatif, sebab dewan kehormatan tidak memiliki kewenangan menyebutkan bahwa PWI Halut tidak sah." Tuturnya Melalui Watsyaap kepada Wartawan Rabu (28/08).
Menurutnya, yang menjadikan sumber representatif jika membicarakan kaitan kepengurusan di Halut harus pengurus PWI provinsi baik itu Ketua dan Sekretaris. Untuk pengurus PWI di tiga Kabupaten Kota secara devakto sudah sah, sementara secara dejure tiga Kabupaten Kota suda di usulkan ke Pusat. "Jika disebut PWI Halut tidak sah, sangat keliru, sebab secara Devakto PWI Halut suda sah.Dewan kehornatan tidak punya kewenangan mengomentari kaitan kepengurusan PWI di Kab/Kota termasuk di Halut," Jelasnya.
Dijelaskan, PWI malut telah merekomendasikan ke PWI Pusat kaitan pembentukan PWI halut dan beberapa daerah lainnya. Selain itu, pembentukannya sudah disampaikan ke pusat dan secara defakto dinyatakan sah pembentukan PWI Halut, dan secara dejure sudah diproses di pusat. "Pada intinya teman-teman di i-malut.com, mereka salah. Diinternal kaitan pembentukan PWI Halut secara kedalam sudah jelas dan tidak salah. Secara defakto sah, sementara secara dejure tinggal mengunggu pengesahan PWI Pusat termasuk beberapa daerah lainnya," jelasnya.**(Kb)