Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Ketua BPD Tolonuo, Tidak Laksanakan Arahan Bupati, dan Mengancam Pekerja Listrik dan Kades Tolonuo

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Ketua badan permusyawaratan desa (BPD) desa tolonuo kecamatan tobelo utara kabupaten halmahera utara karisno ta...

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Ketua badan permusyawaratan desa (BPD) desa tolonuo kecamatan tobelo utara kabupaten halmahera utara karisno tamojaga alias karto dan halik rahim sabtu (03/08/2019), menyebutkan tidak takut bupati halut frans manery, jika dilaporkan oleh kades tolonuo misba kanaha, atas pemberhentian pemasangan listrik PLN gratis di 100 rumah. tak hanya itu, karto juga mengancam menganiaya kepada pekerja listrik, dan kades jika pekerjaan tidak di hentikan.
   
"Kami akan melaporkan tindakan ketua BPD ke polres atas pengancaman menganiaya kepada pekerja listrik, dan melaporkan ke bupati atas tindakan penyalah gunaan kewenangan BPD oleh karto dan halik Rahim."ujar kades tolonuo misba kanaha.
   
Menurut misba, tindakan penyalah gunaan kewenangan bukan ini kali yang dilakukan, namun suda berulang kali, bahkan sempat di bawa ke camat hingga diberikan pengertian atas kewenangan BPD. saat ini terulang kembali dan bahkan kali ini, ketua BPD mengintervensi sampai tingkat mengancam kepada pekerja pemasangan listrik, dan kepada kepala desa." ketua BPD suda menyalah gunakan kewenangan, sampai tingkat mengancam. ini suda menghambat proses pekerjaan pemasangan listrik di tolonuo. bahkan ketua BPD menyebutkan tidak takut kepada Bupati." terang misba.
   
Ia melanjutkan, bahwa berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 pasal 64 huruf C, bahwa BPD dilarang menyalahgunakan kewenangan, dan mengintervensi kewenangan kepala desa pasal 29. meski suda di atur oleh UU dan suda di jelas oleh camat beberapa waktu lalu, namun mereka masih saja mencoba mengintrevensi kewenangan kades dan menyalahgunakan kewenangan. mirisnya ketua BPD dengan lantang akan memberhentikan kades." Saya lihat ini pasti ada yang melatar belakangi dibalik aksi intervensi untuk menghambat pekerjaan listrik." tuturnya.
   
Misba menambahkan, pekerjaan pemasangan listrik dilakukan secara bertahap, tahap pertama 50 rumah, dan tahap kedua 100 rumah. kemudian pemasangan secara teknis dilakukan dari atas ke bawa, dan hal itu secara teknis suda dilakukan untuk tahap pertama 50 rumah pemasangan dari atas, untuk tahap ke dua dibagi 40 ke kampung tua, dan 60 ke kampung Induk. namun hal ini dalam tahapan pemasangan ketua BPD karto bersama anggotanya halik, menghentikan pemasangan 40 rumah di Kampung tua. padahal itu bukan kewenangan BPD mengatur teknis pemasangan." kami suda laksanakan berdasarkan teknis pekerjaan sesuai data tahap dua 100 rumah. yang kami sesalkan adalah tindakan menghalangi proses pembangunan, untuk itu kami minta bupati segera memecat Ketua BPD yang tidak paham dengan kewenangannya." cetusnya.
   
Misba kemudian menjelaskan bahwa alasan memberhentikan pekerjaan pemasangan listrik oleh BPD bahwa sesuai hasil rapat dan kesepakatan bahwa dilakukan dari atas kebawa, dibantah oleh kades bahwa pemdes tidak pernah membuat rapat dengan BPD untuk membahas teknis pekerjaan, sebab itu bukan tugas BPD." kami tidak perna membuat rapat kesepakatan dengan BPD atas pekerjaan teknis pasangan listrik." tuturnya.
     
Terpisah ketua BPD tolonuo karisno tamojaga saat dikonfirmasi melalui whatsapp mengatakan, bahwa tindakannya Pemdes tidak melaksanakan kesepakatan rapat antara BPD dan pemdes atas teknis pekerjaan pemasangan listrik." ini karena tidak sesuai kesepakatan rapat antara BPD dan pemdes bahwa pasangan dilaksanakan dari atas ke bawa." tuturnya.**(kb)