Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

DPMDes di Minta, Tindak Keras Ketua dan Satu Anggota BPD Tolonuo

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Sejumla masyarakat merasa geram atas tindakan oknum ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tolonuo Kecamat...

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Sejumla masyarakat merasa geram atas tindakan oknum ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tolonuo Kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara (KT) dan satu anggota BPD (HI). Warga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Halut untuk menindak tegas atas perilaku yang senono dan diluar kewenangan BPD.
" Kami minta DPMDes agar bertindak tegas, dan kami tegaskan DPMDes tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan, harus di pecat dari jabatan, sebab perilaku tidak prosedural, dan berwatak premanisme oleh KT dan HI suda harus di pecat." Terang Amirullah Peleger.
   
Lanjut ia, sikap KT dan HI tersebut menurut ia, suda kena aturan UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 64 huruf C, dan menabrak Permendagri nomor 110 tahun 2016, tentang kewenangan BPD. Mirisnya KT dan HI dalam menghalangi pemasangan listrik PLN di RT 05, dan mengancam bakal menganiaya para pekerja dan Kades suda masuk dalam tindakan premanisme yang dilakukan oleh KT dan HI. Tak hanya itu, bahkan sikap KT dan HI mencoba membangun profokasi di masyarakat, dan ini akan berpotensi konflik." Kami masi berfikir untuk pembangunan desa, dan menjaga keamanan, sehingga kami menyerahkan kepada Bupati melalui DPMDes untuk bertindak keras, jika tidak kami yang akan bertindak." Tutur Amirullah.
   
Ia menambahkan, KT dan HI selaku BPD tidak pernah melibatkan tiga orang BPD, bahkan mereka bertindak diluar kewenangan. Tak hanya itu, mereka juga menentang Bupati dengan mengatakan tidak takut Bupati, ini tentunya menjatuhkan marwa Bupati di hadapan Publik, untuk itu, pihak DPMDes agar bertindak keras dan profesional sesuai fakta problem yang terjadi." Perilaku KT dan HI ini suda tidak mencerminkan sebagai pejabat publik desa, sebab ini merusak marwa Bupati, dan membuat kegaduhan, mereka berdua sumber kegaduhan." Tutur Ula.
     
Sementara Kadis DPMDes Nyoter Koenoe mengatakan, pihaknya suda menerima laporan yang disampaikan oleh Pejabat Kades, dan pasti akan di tindak lanjuti, untuk itu, pihaknya bakal menyurat secara resmi ke kedua BPD, pejabat Kades, dan Camat untuk di lakukan pengambilan klarifikasi." Kami pasti akan tindak lanjuti, sebab ini jelas telah menghalangi proses pembangunan desa, seharusnya BPD bekerja sama, sebab ia sebagai mitra, bukan membuat gaduh, saya tegaskan BPD dan Pemdes tidak boleh terlibat politik praktis." Terangnya.**(kb)