TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Propinsi Maluku Utara menyarankan agar pelak...
Menurut Erwin, pemerkosaan dan pembunuhan merupakan tindakan kejahatan yang bobotnya sangat besar sesuai ketentuan dalam KHUAP.
"Membunuh adalah hilangkan nyawa orang lain, sedangkan perkosa adalah hanguskan kehormatan seorang perempuan, dan ini termasuk dosa paling besar," jelas Erwin.
Erwin melanjutkan, pelaku layak dihukum mati di hadapan umum supaya menjadi pelajaran bagi semua orang di Maluku Utara dan Indonesia.
" Saya berpendapat untuk kasus ini penegak hukum harus lebih berani pengambil keputusan itu, supaya ada kemajuan dalam hukum pidana kita. Orang seperti pelaku pembunuh Kiki itu tidak pantas hidup lagi. Karena perbuatannya melampaui batas Norma hukum, agama, dan adat" urai Erwin.**(km/red)