Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

KPU Sula, Gelar Rapat Evaluasi Fasilitas Kampanye Pemilihan Tahun 2019

SANANA, KoranMalut.Co.Id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (kepsul) melaksanakan Rapat Evalwasi Fasilitasi Pemilihan ...

SANANA, KoranMalut.Co.Id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (kepsul) melaksanakan Rapat Evalwasi Fasilitasi Pemilihan tahun 2019 yang bertempat di Baliga Hotel, Rabu, (24/07/2019).

Rapat Evalwasi hasil pemilihan yang di hadiri Partai Politik, ORMAS, Pimpinan OKP kemahasiswaan dan lain-lain, di antaranya : Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Polres Kepulauan Sula, Kesbangpol, Kasat Satpol PP, Partai Nasdem, Partai Gelindra, Partai Golkar, Partai PSI, GMNI Kepulauan Sula, HMI Cabang Sanana, GPM Kabupaten Kepulauan Sula, LMND Kota Sanana.

Komisuner KPU Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Samsul Bahri Teapon, Mengatakan bahkan " Kegiatan Fasilitasi Kampanye yang di lakkukan oleh KPU terhadap Peserta Pemilu pada pemiluh 2019 kemarin, mungkin ada kendala-kendala selama proses fasilitas mulai dari tahap awal sampai tahap akhir.

Lanjut, Kampanye dalam pertemuan terbatas, baik tatap muka atau rapat umum dan lain sebagainya, Atau pemasangan APK itu sendiri, Initi dari kegiatan fasiltas kampanye sebenarnya bagimana kita mencari aspek-aspek yang itu merupakan hal-hal yang penting untuk di evalwasi, masukan-masukan untuk perbaikan-perbajkan dalam pemilihan Pilkada atau kampanye yang akan datang. Ungkap, Samsul.

Dalam Rapat tersebut Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Iwan Duwila : mengatakan bahwa "Banyak masalah selama kampanye kemarin selain pengawasan yang kami lakukan, terutama terkait dengan Izin kampanye, lokasi pemasangan alat kampanye, bentuk dan konten APK, Partai masih kurang memperhatikan ketentuan-ketentuan berkampanye dan Masih banyak pelanggaran yang terjadi dalam berkampanye baik administrasi sampai Pidana Pemilu dan Partisipasi Masyarakat dalam mengawasi Kampanye Pemilu masih kurang. Ungkap Iwan.

Lanjut, pihak Polres atau yang di wakili oleh Kasat Intel (Syamsul Bachri R, SH) menyampaikan bahwa : "Dalam hal Izin Berkampanye, Kepolisian memiliki dasar dalam memberikan Izin kegiatan politik keramaian, dan Kamtibmas. Dalam kegiatan kampanye kemarin ada teman-teman Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan izin untuk melaksanakan kampanye. Harapan kami semoga dalam kegiatan Kampanye Pemilu/Pilkada ke depan Partai Politik lebih tertib administrasi dalam berkampanye.

Lanjut, Kesbangpol dalam rapat, mengusulkan "kalu bole APK terpusat ke KPU termasuk pemasangan APK agar di adili bagi Peserta Pemilu dan kordinasi intens kami pihak kesbang dengan KPU agar pilkada kedepan dapat berjalan aman" Ungkap Amirudi Tarlesa

Lanjut, Kasat Satpol PP dalam rapat, menegaskan "Terkait APK harus sesuai pada tempat-tempat dan waktu yang ditentukan dan saling Koordinasi antara Satpol, KPU, Bawaslu, serta Kesbang harus terus bersinergi dan berkoordinasi dalam hal penindakan APK. Ungkap.

Perwakilan Partai Nasdem dalam pertemuan Evalwasi Fasilitasi Kampanye yang di selenggarakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sula (kepsul), dari partai Nasdem menegaskan kepada KPU, Regulasi kalau tidak dipatuhi oleh Peserta Pemilu maka kampanye itu hanya akan menjadi sampah. Penyelenggara Pemilu harus Tegas dalam memfasilitasi dan mengawasi Kampanye peserta Pemilu.

Lanjut, Ada APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan tapi tidak ditertibkan. Semisalnya Dalam melaksanakan Kampanye kmarin banyak partai yang tidak memasukan SK Tim/Pelaksana Kampanye. dan Izin berkampanye yang dikeluarkan oleh Polres harus dilakukan sosialisasi lebih awal ke peserta Pemilu, sehingga peserta Pemilu lambat dalam menyampaikan pemberitahuan ke Bawaslu. Ungkapnya

Sekretaris Partai Gelindra (Aksan Hasyim) melihat bahwa Dari sisi Kelemahan PKPU yaitu Desain APK yang difasilitasi oleh KPU, bagi kami Peserta Pemilu ada multitafsir baik desainnya dan kontennya, yang secara tidak langsung menjadikan peserta Pemili sebagai korban. Harus ada tanggungjawab termasuk Dipa yang jelas terkait dengan penertiban APK. Izin Kampanye, harus dipermudah. Harus ada kejelasan bentuk kampanye seperti apa yang harus memperoleh izin dari Kepolisian.

 Kalau hanya pertemuan kecil dan biasa saja cukup ke Polsek atau Babinkamtibmas setempat. Halini harus Memperkuat Paradigma Pengawas Pemilu di tingkat bawah terkait pengawasan kampanye untuk lebih diperkuat dan Aplikasi Harus diperbaiki atau diperbaharuhi agar tidak Error-Error lagi. Tegasnya.

Perwakilan partai Golkar bersetekmen bahwa "Terkait APK yang melanggar Perda, misalnya pada ruang terbuka Hijau, namun tidak ditertibkan. Persoalaan Waktu dan Izin Kampanye dalam setiap pelaksanaan kegiatan kampanye sangat terbatas. Soal rentang kendali sehingga kampanye sering molor dan tidak ada toleransi waktu.

Nursina Basahona mewakila Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Merasa kecewa dengan adanya pengrusakan APK tetapi tidak ditindak tegas oleh Bawaslu dan Kepolisian. Karena Ada APK terpasang diluar dari ketentuan tidak tegas ditertibkan, Unkapnya. **(Ris)