Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Ketua STN Malut, Mengecam FPI, LPI. Melakukan Tindakan Anarkisme, Membubarkan Diskusi Harla ke 23 PRD

Darwan Abd Hasan : Ketua Serikat Tani Nasional (STN) Malut TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Ketua Serikat Tani Nasional (STN) Provinsi Maluk...

Darwan Abd Hasan : Ketua Serikat Tani Nasional (STN) Malut
TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Ketua Serikat Tani Nasional (STN) Provinsi Maluku Utara (Malut), Darwan Abd Hasan. mengatakan pembubaran diskusi PRD dalam rangka memperingati hari jadi ke-23 Tahun, Partai Rakyat Demokratik (PRD) di Surabaya merupakan pelanggaran terhadap konstitusi negera.

"UUD 1945, Pasal 28  mengatur berhak berserikat dan berkumpul dan UUD Nomor 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum bagi semua rakyat Indonesia, apalagi PRD merupakan partai legal yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM sebagai peserta pemilu 1999, yang atur dalam keputusan mentri kehakiman republik indonesa Nomor : M.UM.06.08/164 tanggal 24 Febnuari tahun 1999, tentang pendaftaran dan pengsahan partai politik." katanya, Jumat (26/07/2019)

Menurut Darwan, ditengah upaya pemerintah yang mendorong terciptanya demokrasi hakiki, tetapi masih saja ada kelompok-kelompok anti demokratis, Seperti Feron Pembela Islam (FPI) dan Laskar Pembela Islam (LPI) yang telah membubarkan diskusi Partai Rakyat Demokrati (PRD)

"Mirisnya lagi, aparat kepolisian bukan meningkatkan penjagaan keamanan sebagai penegak hukum, pada kegiatan diskusi dan peringatan hari jadi PRD  yang ke 23 Tahun di Surabaya, tetapi malah turut membubarkan, diskusi tersebu, "  tuturnya Darwan.

Padahal Darwan menambahkan, aparat penegak hukum dengan alasan apapun tidak boleh membubarkan kegiatan masyarakat, yang jelas-jelas tidak melakukan pelanggaran ketertiban umum apapun.

Apalagi, PRD bukanlah partai terlarang seperti yang diungkapkan kelompok-kelompok anti demokrasi tetapi legal dan sampai kini masih eksis dengan pancasila sebagai landasan idiologinya bangsa indonesia tambah Darwan.

Darwan mengharapkan, permasalahan yang sempat membuat heboh dunia maya beberapa hari ini. Dapat segera diselesaikan, dimata hukum dan  aparat harus mengambil tindakan tegas kepada pelanggar konstitusi negara khususnya Pasal 28 UUD'45.

Penyerangan terhadap diskusi PRD oleh Fron Pembela Islama (FPI)  dan Laskar Pembela Islam (LPI) beserta aparat kepolisian di Surabaya, pelanggaran HAM yang harus disikapi dengan tegas dan
sesuai hukum yang berlaku di negara indonesa, kata Darwan.

Apa bila hal ini tidak di sikapi oleh aparat penegak hukum, maka kami akan tetap mengambil langkah yang tegas untuk melakukan gerakan jalanan sebagai proses bentuk kekecewaan terhada hukum yang berlaku di negara indonesa yang tidak secara adil terhadap kelompok yang melakukan anarkisme terhadap Partai  Rakyat Demokrati (PRD) di surabaya, yang di mana dilakukan oleh kelompok FPI, LPI terhadap tindakan Kekerasan terhadap  Pembakaran Benderah Partai Rakyat Demokratik (PRD) Dan mencemarkan Nama baik Partai Rarakyat Demokrati (PRD) di mata Publik, dengan ucapan Raen karnase Partai  Komunis Indonesa.

Munurut Darwa, bahwa tuduhan FPI dan LPI terhadap Partai Rakyat Demokrati (PRD), adalah Raen Karnasi Partai Komunis Indonesa. maka dengan ucapan tersubut tidak dapat di terima oleh kader Partai Rakyat Demokrati (PRD), di Provinsi Maluku Utara (Malut).

Hal ini juga mengancam seluru kader Partai Rakyat Demokrati (PRD) di Provinsi Maluku Utara (Malut) yang terdiri di beberapa Kabupaten Kota, seperti Kabupaten Kepulauan Sula, Kepulauan Tidore, Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Barat, dan Kepulauan Moretai, Tutup.**(is)