SULA, KoranMalut.Co.Id - Pada hari Jum'at tanggal 21 Juni 2019 pukul 10.30 Wit, Pengadilan Negeri Sanana melaksanakan sidang _TIPIRING...
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut hasil dari Personil Polres Kep. Sula dalam melakukan operasi / razia minuman keras di wilayah hukum Polres Kep. Sula sebagaimana komitmen Kapolres Kep. Sula AKBP Tri Yulianto SIK.,M.Si dalam memberantas peredaran minuman keras khususnya di Kab. Kepulauan Sula.
Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Bpk. Ilham, SH. MH selaku Ketua Sidang dan di dampingi oleh Bpk. Israman Emanto, SH selaku Panitera Pengganti.
Adapun terdakwa dalam sidang Tipiring tersebut yaitu melibatkan 3 orang diantaranya :
Terdakwa 1 :
Nama : Suhardi Aufat
Umur : 37 Thn
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Wai Ipa kec. Sanana kab. Kep. Sula
Terdakwa 2 :
Nama : Nur Linsi Wambes
Umur : 32 Thn
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Facei Kec. Sanana
Terdakwa 3 :
Nama : Muh. Nasir Ciu
Umur : 62 Thn
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Alamat : Desa Mangon Kec. Sanana kab. Kep. Sula
Sidang tersebut juga menghadirkan beberapa saksi diantaranya :
Saksi 1 :
Nama : Syamsul Bahri Umasugi
Umur : 30 THN
Pekerjaan : Polri
Alamat : Desa Fogi kec. Sanana kab. Kep. Sula
Saksi 2 :
Nama : Habibi Daud
Umur : 30 THN
Pekerjaan : Polri
Alamat : Desa Facei kec. Sanana kab. Kep. Sula
Saksi 3 :
Nama : Sahrudin Makatita
Umur : 34 THN
Pekerjaan : Polri
Alamat : Desa Waihama kec.sanana Kab. Kep. Sula
Saksi 4 :
Nama : Sahbudin Rumalean
Umur : 35 thn
Pekerjaan : Polri
Alamat : Waihama kec.sanana Kep.sula
Terdakwa an. Suhardi Aufat dan Terdakwa Muhamad Nasir Ciu memberikan keterangan bahwa benar minuman keras jenis cap tikus tersebut milik yang bersangkutan (Sdr. Linsi Wambes), sedangkan Terdakwa an. Nur Lingsi Wambes menerangkan bahwa kepemilikan Miras jenis Cap Tikus tersebut adalah Bpk. Rudi.
Berdasarkan keterangan dari terdakwa tersebut, maka Hakim mengeluarkan putusan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kep. Sula nomor 05 tahun 2011 tentang Minuman Keras Sebagai Beeikut, :
Pertama : Terdakwa Suhardi Aufat : 2 bulan kurungan penjara.
Kedua : Terdakwa Muhammad Nasir Ciu : 3 bulan kurungan penjara.
Ketiga : Terdakwa Nur lingsi Wambes : 1 bulan kurungan penjara
Sidang selesai pukul 11.45 Wit, berjalan dengan tertib dan lancar serta situasi aman dan terkendali.
Catatan : Hasil putusan tsb akan di tindak lanjut / eksekusi oleh jaksa setelah 3 hari kedepan utk mberikan kesempatan kpd para terdakwa apakah menerima atau keberatan atas vonis hakim.Demikian**(Bsa)