Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Wahyudi Alisan " PPS Dan PPK Ternate Tengah Tidak Paham Mekanisme UU Pemilu

                         (foto Ilustrasi) TERNATE, KoranMalut.co.id.-  Dalam Undang-undang Pemilu menegaskan bahwa siapapun yang dengan s...

                         (foto Ilustrasi)
TERNATE, KoranMalut.co.id.- Dalam Undang-undang Pemilu menegaskan bahwa siapapun yang dengan sengaja melakukan pelanggaran pemilu, maka sejatinya bakal berurusan dengan hukum.

Merujuk pada Undang-Undang Republk Indonesia nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu mengisyaratkan Asas, Prinsip, dan Tujuan.

Pasal 2, bahwa Pemilu  dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 3, dalam menyelenggarakan Pemilu, penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Namun, asas, prinsip dan tujuan  tersebut tak berbanding lurus dengan penyelenggara ditingkat bawah, yakni PPS dan PPK Ternate Tengah.

Berdasarkan keterangan Saksi Partai Perindo, Rafika Gati pada saat pemungutan suara di TPS  12 di Keluarahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, diduga  sekitar 70 surat suara DPRD Kota  tidak dibagikan kepada pemilih yang menyalurkan hak pilihnya, oleh PPS setempat, alasannya surat suara habis terpakai.

Padahal, distribusi surat suara berdasarkan jumlah DPT, di tambah 2% surat suara cadangan.

Caleg DPRD Kota Ternate  dari Partai Perindo Wahyudi Alisan saat ditemui awak media, Kamis (17/5) di Ternate, mengatakan, terkait kejadian di TPS 12, Kelurahan Kalumpang soal pengadaan surat suara yang kurang oleh KPPS setempat, berdasar keterangan Saksi.

Menurutnya, mestinya belum bisa dilakukan pemungutan suara di TPS itu, pihak penyelenggara mestinya  menghitung/melengkapi dulu jumlah surat suara sesuai DPT baru dilakukan pemungutan suara.

“Hal ini sudah dilaporkan Saksi partai kepada Panwascam yang saat itu berada di TKP, namun, tak ada tindakan pencegahan, dan pemungutan suara tetap berjalan tanpa surat suara DPRD Kota sekitar 70 surat suara, bahkan PPS mengaku tidak bisa ikut memilih lantaran surat suara habis,”ungkapnya, mengutip keterangan saksi.

Pertanyaannya jika surat suara yang di bagikan sesuai DPT maka 70 surat suara, dan ditambah 2 % surat suara cadangan dikemanakan?

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan mengatakan, kalau ada kejadian di TPS biasanya akan ditindaklanjuti pada saat rapat pleno rekapitulasi ditingkat Kecamatan PPK.

“Itu normatif, dan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 maupun Peraturan Nomor 4 tahun 2019. Kalau misalkan gejolak itu terjadi dan tidak mampu diselesaikan ditingkat kecamatan, maka naik satu tingkat lebih diatas untuk diselesaikan di KPU Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Terkait hal ini lanjut Kifli, kecuali unsur formil dan materil telah terpenuhi. Kalau unsur formil dan materil tidak terpenuhi maka Bawasalu bisa ambil alih itu sebagai informasi awal.

“Nah, kalau itu informasi awal makan akan dilakaukan investigasi. Namun tidak menemukan unsur pelanggaran maka kasus itu akan dihentikan, tapi nanti saya cek dulu di kantor,” ujar Kifli, saat dikonfrmasi wartawan, Sabtu (18/5/2019) melalui sambungan telpon, tadi.(red)