TOBELO, Koranmalut.Co.Id - Warga Desa Luari Kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara, menilai Pemerintah Desa (Pemdes), dan Pengur...
" Selama ini tidak pernah ada rapat umum yang digelar Kades dan 4 anggota BPD diantaranya Jukarnain buaya, Ikram Hi Adam, Mahdawi Pipigo, Isma Bakari, bersama warga untuk transparansi pengelolaan Bumdes yang sudah bangkrut, dan ketika diketahui ternyata pengelolaan Usaha Bumdes baik itu modal, dan bunga diduga telah dimakan oleh Kades dan Ketua Bumdes, bahkan Ketua Bumdes mengaku akan mengganti dengan lahan tanah, atas kerugian tersebut." Ungkap Tokoh Masyarakat Yusnan Tamodehe.
Ia menjelaskan, Anggaran yang dialokasikan untuk Bumdes tahun 2017 sebesar 38 juta diperuntuhkan pengelolaan Batako. Namun usaha tersebut, bangkrut tanpa pertanggung jawaban Kades dan Ketua Bumdes. Pasalnya kebangkrutan usaha Batako, lantaran Pemdes berhutang untuk pembangunan fisik desa, yang hingga memasuki 2019 belum dibayarkan, akibatnya usaha tersebut bangrut. Tak hanya itu, anggaran Bumdes untuk 2018 sebesar 150 juta yang diperuntuhkan pengelolaan usaha Meubel alat dapur, dan usaha koperasi kopra juga mengalami nasib yang sama, sebab pengelolaan dua usaha tersebut tidak menghasilkan keuntungan, bahkan modal usahapun habis, akhirnya mengalami kebangkrutan."penanggung Jawab ketua Bumdes Like Jurumudi, bahkan Bumdes Luari tanpa ada badan pengurus, namun hanya menggunakan kordinator usaha. Berdasarkan Usaha yang dijalankan Sampai saat ini. Menjadi pertanyaan Masyarakat bahwa sampai saat ini tiga usaha yang dijalankan tidak ada keuntungan dan bahkan modalpun suda tidak ada." Ternagnya.
Menurut Ia, Ketua Badan Permusyawaratan Desa telah melakukan rapat umum bersama masyarakat terkait permintaan warga untuk meminta peresentasi Kades dan Ketua Bumdes dalam pengelolaan anggaran Bumdes dari modal hingga bunga. Karena tiap bulan bunga yang diperoleh tiga juta perbulan selama Tahun 2018 dengan total 215 juta selama dua kali. Namun Kades dan perangkatnya serta ketua Bumdes selama dua kali rapat umum, mereka tidak pernah hadir untuk memperjelas pengelolaan Bumdes. Akibat dari ketidak hadirnya Kades dan perangkat serta Ketua Bumdes, kemudian memicu kemarahan warga hingga memblokade pintu Kantor Desa."Saat ini terjadi pemboikotan Kantor Desa, dikarenakan Kaur Pemdes dan Tiga BPD tidak hadir dalam pertemuan, sebab Masyarakat meminta Kades harus terbuka bukan hanya untuk Pemdes saja, akan tetapi terbuka untuk masyarakat."Cetusnya.
Sementara Tokoh Masyarakat Luari Neko Yoba mengatakan, setelah pemboikotan kantor desa, maka masyarakat akan memasukan laporan ini untuk tembusan ke Camat, Inspektorat, DPMDes, Polres dan KPK agar ditindak lanjuti atas korupsi yang terjadi di Desa Luari merugikan keuangan Negara. Selain itu, Bendahara Desa juga merangkap sebagai pengurus Bumdes sementara Permendagri nomor 110 menyebutkan bahwa Kades, staf Pemdes, dan BPD tidak bisa mengelola dana pemberdayaan desa berupa Bumdes. Namun berbalik Bendahara desa Luari Yendi Jurumudi merangkap bendahara desa dan pengurus Bumdes."Kami akan menyurati ke DPMDes, Inspektorat, dan BPK, serta Polisi dan Camat. Tuntutannya Kades harus transparansi, dan melaksanakan rapat umum, karena selama ini tidak ada rapat umum yang dilakukan oleh Pemdes." Terang Neko.
Ia menegaskan, bahwa Indonesia adalah negara hukum, untuk itu Segera melakukan Rapat Umum dan mempersentasi Hasil Bumdes. Masyarakatpun menuntut Pemdes, dan ketua Bumdes agar melaksanakan pertanggung jawaban anggaran Bumdes tahun 2017-2018 sebesar 215 juta, jika tidak, maka Kades dan Ketua Bumdes agar turun dari jabatan." Kami menuntut agar Kades dan Ketua Bumdes mempertanggung jawabkan anggaran Bumdes, jika tidak kami meminta harus turun dari jabatan." Tegasnya.**(kibo)