Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Lokep Terancam PSU di Tiga TPS

TOBELO, Koranmalut.Co.Id - Proses pemungutan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Desa Salube TPS 05, Dama TPS...

TOBELO, Koranmalut.Co.Id - Proses pemungutan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Desa Salube TPS 05, Dama TPS 03, dan Dowonggila TPS 02, Kecamatan Loloda Kepulauan Pemilu Presiden, Wakil Presiden, dan Legislatif, berpotensi dilakukan, Pemungutan Suara Ualang (PSU). Hal ini, Panwaslu Lokep menemukan beberapa pelanggaran data pemilih di tiga TPS." Kami mengeluarkan rekomendasi PSU di TPS 05, Desa salube, sebanyak 5 warga, TPS 02 Desa Dowonggila, sebanyak 3 pemilih, Desa Dama TPS 03, yang tidak menggunakan form A-5, dan ada juga ditemukan yang mencoblos lebih dari satu, secara terpisah karena jelas jelas pelanggaran pidana."
   
Data pemilih yang ditemukan tidak menggunakan From A-5, terdapat di TPS 05 Desa Salube yang dimana pemilih menggunakan hak pilih tanpa memiliki from A-5, namun hanya menggunakan E KTP, dan Kartu Keluarga. Yakni Wakil Ketua DPRD Sahril Hi Rauf beralamat KTP Des Rawajaya Kecamatan Tobelo, menggunakan lima Surat Suara (SS), viky  A. minong beralamat KTP Bitung Provinsi Sulawesi Tenggara, Endag S.minong, berKTP  Kampung Moade, Sanghie menggunakan satu SS Presiden, Ahmad Kholis menggunakan Suket Kabupaten Rembang SS satu suara Presiden, Halima Tusyahdia, ber KTP alamat akehuda Kota Ternate, SS yang digunakan Presiden DPD RI, DPR RI dan
DPRD provinsi, Ajhar hi Rauf ber KTP alamat Akehuda Kota Ternate SS yang digunakan Presiden 1, DPD RI 1, DPR RI 1
DPRD provinsi 1, Nama Syamsu Hi. Rauf ber KTP Alamat Luari Kecamatan Tobelo Utara menggunakan lima SS,
 
Selain itu, ada juga pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, juga menggunakan hak pilihnya dengan membawa Kartu Keluarga (KK), tanpa memiliki From A-5 itu, sebanyak 5 pemilih, Tak hanya itu, ditemukan juga di desa Dowonggila TPS 02 Kepala Dinas DPMD Halut Nyoter Koeney memilih menggunakan KTP beralamat Gura Kecamatan Tobelo, tanpa menggunakan From A-5. Selain itu, di Desa Dama Lauhin Hi Puasa melakukan pencoblosan lebih dari satu, diantaranya Lauhin mencoblos di TPS 01, 03, dan 05, hal ini ditemukan nama yang sama, pada berita Acara pemilih di tiga TPS." Pelanggaran yang ditemukan pada TPS 05 Desa Salube, TPS 02 Dowonggila, dan Desa Dama tentunya berpotensi dilakukan PSU, kami sudah meminta klarifikasi di KPPS atas temuan pelanggaran tersebut, dan akan ditindak lanjuti hingga ke Kabupaten." Terang Ketua Panwascam Lokep Hisbulla Jumat (19/04).
   
Lanjut ia, telah ditemukan  Lauhin Hi Puasa menggunakan hak pilihnya lebih dari satu di 3 TPS diantaranya TPS 01, TPS 03, dan TPS 05, Desa Dama Kecamatan Loloda Kepulauan. Sementara Pemilih tidak menggunakan A-5 sebanyak 5 orang, pada TPS 05 Desa Donggala, diantaranya. Selain itu, ada juga di Desa Cera TPS 02, Kadis DPMD Halut Nyoter ditemukan tidak menggunakan A-5, saat melakukan pencoblosan di TPS 02, Desa Dowonggila, dan ada satu pemilih tidak menggunakan E KTP, dan A-5, namun menggunakan KTP lama. Tak hanya itu Bahakn sebagian pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) melakukan pencoblosan dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK), tanpa KTP Elektronik, atau Surat Keterangan dari Dukcapil." Kami telah mengeluarkan rekomendasi PSU ke PPK Lolut, dan tembusan ke Bawaslu Halut untuk ditindak lanjuti, kami juga sudah meminta klarifikasi dari kepala KPPS terkait temuan pelanggaran tersebut. Tak hanya itu, kami juga sudah melakukan kajian khusus, bahwa TPS yang terindikasi pelanggaran akan direkomendasikan ke PPK untuk dilakukan PSU." Ungkap Hisbula.
   
Sementara Berdasarkan hasil investigasi Tim khusus Bawaslu Halut Iswal Rasaji membenarkan bahwa temuan tersebut ditemukan pada saat melakukan pencoblosan oleh pemilih kategori DPK maupun DPTb. Untuk DPTb sebanyak 11 pemilih yang tidak menggunakan From A-5, namun hanya menggunakan E KTP dan KK. Sementara from Dptb sebagian KPPS tidak memiliki from daftar hadir pemilih." Iya benar ada temuan pelanggaran pemilih yang tidak menggunakan From A-5, di beberapa TPS 05, Desa Salube, TPS 03, Desa Dama, dan TPS 02 Desa Dowonggila, temuan ini tentunya berpotensi pelanggaran." Katanya.
   
Menurut Ia, berdasarkan PKPU nomor 9 Tahun 2019, pengganti PKPU nomor 03 Tahun 2018, dan UU Pemilu nomor 07 Tahun 2017 pasal 33. Perbawaslu 07 dan 08 Tahun 2019. Dasar hukum tersebut, mengatur tentang pencoblosan bagi pemilih pindahan yang menggunakan From A-5. Tak hanya itu, dasar hukum tersebut juga mengatur tentang pelanggaran yang bisa dilakukan PSU jika ditemukan pelanggaran tersebut." Kami sudah mengkaji berdasarkan aturan PKPU dan UU nomor 7 tahun 2017, serta mekanisme pemungutan suara. terkait pelanggaran ditemukan itu jelas berpotensi PSU, bahkan ada KPPS yang mengaku bahwa benar ada pemilih pindahan yang tidak menggunakan From A-5." Terangnya.**(kibo)