TOBELO, Koranmalut.Co.Id - Lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga kecamatan di kabupaten Halmahera Utara, akan melakukan Pemungutan Su...
” KPU siap melaksanakan seluruh rekomendasi Bawaslu, karena itu adalah kewajiban kami sebagai penyelenggara tindak lanjuti,” kata Ketua KPU Halmahera Utara, Muhlis Kharie, Senin (22/04/2019).
Menurut Muhlis, KPU Halmahera Utara sudah melakukan kajian terkait dengan rekomendasi di TPS yang terindikasi melakukan pelanggaran pada hari pencoblosan Pemilu 2019. “Kami sedang mengkaji, apakah personel-personel KPPS di tingkat TPS itu yang terindikasi melakukan pelanggaran. Sehingga lahir PSU, ataukah yang lain,” terangnya.
Ia menyebutkan pihaknya telah menjadwalkan pelaksanaan PSU di lima TPS yang ada di tiga kecamatan, “PSU sudah kita jadwalkan. Dalam ketentuan undang-undang paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara. Jadi paling lambat tanggal 27, kita ambil tanggal 27 pelaksanaan PSU. Oleh karena itulah, karena waktunya sudah sangat singkat untuk mempersiapkan logistik,” katanya.
Ia menambahakan karena logistiknya ini tidak ada di daerah maka semua dari KPU pusat termasuk C1 Plano dan kebutuhan PSU lainnya, kemudian soal anggarannya. ” kami sudah meminta ke KPU pusat melalui KPU Provinsi, karena anggaran PSU tidak ditampung di kita,” tugasnya.
Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten halmahera utara, merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS) di tiga kecamatan, karena ada temuan kesalahan pemberian hak suara kepada pemilih diluar domisili di kabupaten Halmahera Utara.
Tiga kecamatan di Halut yang direkomendasikan PSU, yakni (TPS) 02 di Desa Kupa Kupa Selatan, Kecamatan Tobelo Selatan,TPS (05) Desa Gorua Kecamatan Tobelo Utara, dan tiga TPS di Tiga Desa Di Kecamatan Loloda Kepulauan, Desa Salube TPS 05, Desa Dama TPS 03 dan Desa Dowoggila TPS 02 Kecamatan Loloda Kepulauan.
Ketua Bawaslu Halut, Rafli Kamaludin mengatakan rekomendasi tersebut awalnya di keluarkan oleh Panwas kecamatan, untuk tembusan ke PPK hingga KPU Halut. Rekom tersebut kemudian di lakukan pengkajian berdasarkan bukti-bukti yang di kantongi. ” temuan Panwas itu, di sejumlah TPS yang direkomendasikan untuk PSU, karena ada pemilih berasal dari luar provinsi, melakukan pencoblosan tanpa miliki form A-5, ” Jelas Rafli Kamaludin.
Selain itu, tambahnya, Di TPS yang di rekomendasi untuk PSU di temukan banyak petugas di tingkat KPPS yang belum paham terkait kerja-kerja penyelenggara, “Ini yang memperlambat pengisian di Form C1, dan ada kekeliruan yang menimbulkan PSU.”Katanya.
Terpisah, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Yuyun Arif Kus Handriatmo mengatakan pengamanan Pemilu di Kabupaten Halut cukup maksimal dan melibatkan seluruh kekuatan personel dan juga mendapat bantuan dari pasukan Brimob Polda Malut, “Selain itu juga pengamanan Pemilu dibantu TNI dan petugas perlindungan masyarakat (Linmas). Mereka petugas disebar di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).” katanya.
Sejauh ini, tambah Kapolres pelaksanaan Pemilu 2019 di Halmahera Utara berjalan lancar tanpa hambatan maupun kendala.
“Kami berharap hingga penetapan presiden, legislatif tingkat DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berjalan lancar dan aman,” harapnya.
Kapolres mengatakan pihaknya siap mengamankan pelaksanaan PSU di lima TPS yang tersebar di tiga kecamatan,” untuk pengamanan TPS tidak berubah, anggota kami masih melakukan pengamanan di PPK, ” tandasnya.**(kibo)
