TERNATE, Koranmalut.Co.Id - Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol .Drs Suroto.M.Si Resmi Menandatangani Surat Keputusan PTDH (Pemberhentian Tid...
Kegiatan press Release ini tempatnya di ruang Kabid Humas polda malut. Rabu (27/03/2019/). Pukul 14:00 WIT.
Hal ini disampaikan langsung Kabid Humas AKBP Hendri Badar. Polda maluku Utara Mengatakan. Kita ketahui secara bersama bahwa kapolda maluku Utara (Malut). berkomitmen untuk melakukan Reward (penghargaan) atau memberikan penghargaan kepada porsinil polda maluku utara yang membuat prestasi dalam hal mengabdikan diri kepada Bangsa dan Negara dan menjaga nama baik insititusi porli dalam hal ini polda maluku utara."Lanjutnya.
Begitupun yang melakukan tindak pidana pelanggaran disiplin atau mencendrai insitusi polri hususny polda maluku akan mendampatkan menganisme. Dan kapolda malut suda membuktikan di bulan maret ini ada Enam (6) porsinil polda malut yang suda melakukan sidang PTDH. Yakni Lima (5) porsinil Bintara dan satu (1) perwira. "Paparnya. "Yakni.
(1) Briptu K. BA.SAT.Brimob krimum polda maluku utara, terlibat penyelagunaan narkotika/ narkoba dan telah di terbitkan keputusan PTDH. pemecatan tidak dengan hormat, oleh kapolda malut Nomor: Kep/88/III/2019. Tepat (18/19).
(02) Brigpol N, BA MIN SUB 3 SAT Brimob Polda malut.kasus Tindakan Asusila telah diterbitkan Keputusan PTDH. oleh polda malut Nomor: Kep/89/III/2019 Tanggal (18/19).
(03). BrigpoL S, BA YANMA Polda Malut: Kasus penyalagunaan Narkoba dan diterbitkan surat keputusan PTDH. polda Malut Nomor: Kep/90/III/2019. Tanggal (18/19).
(04). Brigpol S, BA YANMA Polda Malut, kasus penyalagunaan Narkoba telah diterbitkan Keputusan PTDH.oleh kapolda malut Nomor: Kep/91/III/2019/.Pada tanggal (18/19),
(05). BRIPTU E, BA BAG SUMDA polres Ternate: Kasus Penyalagunaan Narkotika dan telah diterbitkan Surat keputusan PTDH oleh kapoda Malut Nomor: Kep/ 92/III/ 2019 tanggal (18/19).
(06) Dengan kasus Tindak Pidana Penipuan dan diusulkan KEP PTDH Ke AS SDM Kapolri dengan Nomor: B/424/III KEP./2019 pada (13/19). Atas Nama IPTU MT.
"Orang kosong satu polda malut."Menuturkan untuk yang ke Lima (5) porsinil ini suda di jatuhi hukuman Pidana di pengadilan tinggi (Tipikor) malut, yang suda mempunyai kekuatan hukum. Dan untuk 5 Anggota porsinil Bintara ini telah di lakukan sidang disiplin dan sidang kode etik kopolisian hingga suda di jatuhi hukuman PTDH, Pemecatan Tidak Dengan Hormat.yakni 5 Porsinil Bintara, dan untuk 1 IPTU MA ini akan di usulkan ke mabes polri guna untuk di berih sangsi PTDH dari Mabes polri itu sendiri. "Tegasnya.**(Red)