TALIABU, Koranmalut.Co.Id - Wakil ketua II Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten pulau taliabu (Pultab) Pardin Isa, sebut Pemer...
"Kalaupun itu pembangunan fisik itu belum terselesaikan berarti itu keselahan pemerintah daerah karena kewenangan DPRD mau di fungsikan seharusnya pemerintah daerah menyerahkan dokumen yang kita mintakan dari beberapa minggu lalu dokumen itu berkaitan dengan dokumen pelaksanaan anggaran/ DPA ataupun buku ABPD dari pemerintah daerah harus serahkan ke DPRD untuk kita laksanakan pengawasan sekarangkan kita DPRD mau biking fungsi penguatan terhadap fungsi pengawasankan tidak bisa". katanya
Lanjutnya Pardin, DPRD itu ranahnya adalah mengawasi pelaksaan peraturan perundangan baik itu undang-undang (UU) peraturan pemerinta (PP) peraturan peresiden (PERPES) maupun peraturan daerah (PERDA) yang di laksanakan di daerah dan pelaksanaan anggaran pada prinsip dasar kita melaksanakan pengawasan perundangan dan sampai dengan PERDA berarti seluruh dokumen harus di serahkan ke DPRD.
Menurut dia, namun hingga sekarang saja dari berapa puluh dokumen yang di serakan ke DPRD dan di sahkan sampai sekarangkan belum ada yang di serakan hanya ada beberapa yang di serahkan ke DPRD belum seluruhnya termasuk dokumen yang paling terpenting yakni rencana pembangunan jenjang menengah daerah (RPJMD) dan RT-RW belum di serahkan sampai sekarang.
Sementara itu, DPRD sudah menanyakan berulang ulang kenapa dokumen se penting RPJMD dan RT-RW itu belum di serahkan, katanya belum selesai di lakukan harmonisasi di PEMDA provinsi di bidang Hukum padahal yang namanya kita membangun daerah itu dasar kita adalah RPJMD dan RT-RW kalau itu tidak di fainalisasi berarti kita membangun dearah ini dengan sehemdak kita yang namanya RPJMD itu penjebaran visi misi kepala daerah dalam masa 5 tahun 1 priode apa yang termuat dalam RPJMD itu harus di terjemahkan dalam setiap rencana kerja pemerintah daera (RKPD) di OPD setiap tahun kalau RPMD tidak punya berarti apa yang di lakukan oleh SKPD per setiap tahun seharusnya RPJMD ada sehingga RPJMD itu yang di masukkan dalam RKPD di setiap tahun kalau tidak memiliki RPJMD berarti RKPD itu hasil karangan SKPD berarti tidak ada perencanaan pembangunan yang sifatnya pasti.**(savi)