JAILOLO, Koranamalut.Co.Id - Berdasarkan Laporan Polisi : LP/07/XI/2018/MALUT/RES/Halbar/Sek Jalsel Tanggal 9 November 2018 Tentang Pem...
LP/07/XI/2018/MALUT/RES/Halbar/Sek Jalsel Tanggal 9 November 2018 Tentang Pemalsuan Undangan Berupa Surat Undangan Pencoblosan Pada pemilihan Kepala Desa Tabadamai Kecamatan Jailolo Selatan yang dilakukan oleh Ketua Panitia Pilkades Sofyan Usman Naik Status sebagai Tersangka.
Kapolsek Jalsel Joni Aryanto, S.Tr.K Saat dikonfirmasi Wartawan di Polsek Jalsel Membernarkan Bahwa Ketua Panitia Pilkades Desa Tabadamai Saudara Sofyan Usman Benar telah melakukan tindak Pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen Berupa Surat Undangan Pencoblosan."Saudara Sofyan Usman Benar Telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen".
Lanjut Joni, Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisrik No Lab : 229/DTF/I/2019, Terbukti bahwa benar Pemalsuan Dokumen dilakukan oleh Saudara Sofyan Usman. "Kami sudah melakukan Uji Laboratorium dan terbukti tindakan tersebut dilakukan"
Dalam Waktu Dekat Kata Kapolsek Jalsel Kasus ini akan kami serahkan ke Pengadilan."Selanjutnya Berkas Kami serahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti" tutupnya.**(red)