Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Ilham Djufri : Asosiasi Dosen Swasta Dikotomi PTS dan PTN

Ilham Djufri (Wadir III Aikom) TERNATE, Koranmalut.Co.Id - Menyikapi berita dari teropong malut beberapa hari yang lalu tentang Pembentu...

Ilham Djufri (Wadir III Aikom)
TERNATE, Koranmalut.Co.Id - Menyikapi berita dari teropong malut beberapa hari yang lalu tentang Pembentukan Asosiasi Dosen Swasta Indonesia Maluku Utara oleh beberapa kolega Dosen Swasta terus terang hal ini menempatkan saya pada situasi subordinatif peran sebagai sesama dosen swasta. Imbasnya mengelitik saya untuk kembali membuka referensi, acuan dan pustaka. Apakah benar PTN dan PTS itu sederajat demikian halnya dosen PTN dan PTS.

Di lihat dari aspek akreditasi,  Akreditasi merupakan simbol kesetaraan PTN dan PTS sehingga PTS tidak subordinatif dan tidak inferior dibandingkan dengan PTN sehingga PTN dan PTS ditempatkan pada posisi yang sama oleh Pemerintah, yang diakomodir dalam UU no. 12 thn 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Perbedaan antara PTN dan PTS hanya pada bentuk, pendirian, yang termaktub dalam BAB I ketentuan Umum Pasal 1 ayat 7 dan 8, serta perihal subsidi dana pendidikan tinggi sebagaimana yang termuat di pasal 89 ayat 1 sampai dengan ayat 7. Selanjutnya, sama saja antara PTN dan PTS. terutama pada tujuan pendidikan tinggi yaitu Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat.

Jadi kedudukan dosen PTN dan PTS, bagi saya hanya status saja. Dosen PTN sudah pasti PNS, tapi dosen PTS sudah pasti berstatus swasta. Sebagaimana termaktub dalam PP. no. 37 tahun 2009, kedudukan hak dan kewajiban dosen baik PTN dan PTS sama, perbedaannya pada status kepegawaian saja.
Pemerintah memberikan hak dan kewajiban yang sama pada kedua status dosen ini. Kewajiban bagi seluruh dosen PTN dan PTS untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dosen swasta wajib memiliki Nomor Induk Nasinal (NIDN), dosen swasta juga wajib mengajukan kepangkatan setara dengan dosen PNS dan wajib memenuhi jenjang pendidikan yang setinggi-tingginya.

Berbagai skema kompotensi dari Pemerintah "pukul rata-rata pada dosen PTN dan PTS, misalnya bantuan beasiswa semua dosen baik dosen PTN dan PTS memiliki peluang yang sama, kompotesi untuk mendapatkan dana penelitian dan pengabdian dari "SIMLITABMAS" juga sama.

Begitu juga kesempatan dosen swasta memperoleh apresiasi dari Pemerintah atas kinerja dosen adalah mendapatkan Sertifikasi Dosen dan sekaligus berhak mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan kepangkatan dan masa kerja. Pemeeintah juga memberikan gelar Guru Besar atau Profesor bagi dosen swasta yang berkwalifikasi.

Dengan demikian maka saya merasa heran dengan berkumpulnya beberapa kolega dosen swasta membentuk Asosiasi Dosen swasta Indonesia katanya dengan tujuan untuk mengakomodir kepentingan Dosen Swasta dan penyedian ruang publik, sebenarnya kepentingan apa yang tidak terakomodasi dan ruang seperti apa yang tidak terbuka berdasarkan penjelasan diatas. Saat ini sudah ada Forum REKTOR jadi sebagai dosen jika ada masaalah yang berhubungan dengan kepentingan dosen maka bisa di sampaikan melalui Pimpinan Perguruan Tinggi (PT) masing-masing baru di lanjutkan ke Forum REKTOR. Bagi saya secara subyektif pembentukan Asosiasi Dosen Swasta Indonesia adalah upaya dikotomi dosen PTN dan PTS padahan dosen PTN dan PTS telah memiliki hak yang sama.

Saya lebih sepakat dibentuk Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Maluku Utara mewakili aspirasi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Maluk Utara, dengan tujuan berkomitmen menyusun program-program untuk memajukan PTS dan pendidikan di Maluku Utara juga memposisikan diri sebagai mitra kritis pemerintah dalam pembangunan daerah baik yang berkaitan dengan dengan masalah pendidikan maupun masalah sosial kemasyarakat, ini cakupannya lebih luas dibandingkan dengan hanya dalam bentuk Asosiasi Dosen.tutupnya**(fab)