TOBELO, Koranmalut.Co.Id - Ketua Fraksi Gabungan Restorasi, Erasmus Kulape merasa geram atas tindakan anggotanya yang sering mangkir dari...
" kami sementara mengkaji, jika meyalahi aturan, maka kami berhentikan yang bersangkutan dari anggota fraksi," katanya.
Ia mengaku telah meminta tenaga ahli fraksi Restorasi untuk mengkaji masalah tersebut, dan dalam waktu dekat sudah harus disampaikan," saya sudah minta tenaga ahli fraksi untuk mengkaji ini, jadi tunggu saja hasilnya," tandasnya.
Sementara ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Halut, Ahmad Pilo mengatakan dalam waktu dekat BK akan menggelar rapat terkait dengan permasalah oknum anggota DPRD yang tidak mengikuti rapat paripurna sebanyak empat kali, " kami segera melaksanakan rapat untuk memberikan sanksi kepada oknum anggota DPRD yang malas ikut sidang paripurna," katanya.
Meski begitu, Ahmad enggan menyampaikan sanksi apa yang nantinya akan diberikan kepada oknum anggota DPRD yang duduga melakukan pelanggaran," sangsi bisa peringatan hingga bisa sampai pemberhentian namun itu tergantung dengan pelanggarannya," ujarnya.
Terpisah Sekretaris GMNI Halut Ronal Muhamah, menyoroti atas tindakan Irfan merupakan anggota fraksi Restorasi pimpinan Erasmus Kulape, tidak pernah memberikan teguran apalagi merekomendasi ke BK terkait dengan kelakuan anggotanya.
" jika ada anggota DPRD yang tidak hadir dalam agenda sidang paripurna maka harus diberikan sangsi," kata Ronal Muhama, Kamis (03/01/2019)
Apalagi tambah Ronal, sebanyak empat kali tidak hadir dalam sidang paripurna namun menerima uang sidang sudah harus diberikan sanksi, "Badan Kehormatan DPRD Halut seharusnya tidak tinggal diam, harus ada sanksi untuk mereka yang bolos, malas dan tidak disiplin dalam mengikuti sidang,” tegasnya.
Menurutnya, wakil rakyat seharusnya menjadi teladan bagi rakyat, bukan sebaliknya memberi contoh yang tak baik. ”Anggota DPR itu harus sadar gaji besar, fasitas memadai dan seharusnya disiplin kerja,” ujarnya
Karena itu, Ia mendesak, harusnya ada sanksi bagi anggota dewan yang sering tidak mengikuti sidang paripurna, Badan Kehormatan (BK) yang memberikan sanksi bagi anggota dewan yang mangkir mengikuti paripurna sebanyak enam kali berturut-turut. ”kalau tidak ada sanksi, lebih baik BK dihapus saja,” ujarnya.