JAILOLO, Koranmalut.Co, – Dana royalty dari PT. NHM (Pendapatan daearah) yang disahkan dalam dokumen APBD-Perubahan 2018 kemarin seniliar...
Jhuliceh membeberkan, terjadi turunnya dana royalty tersebut karena masih dalam bersifat asumsi dari Pemerintah Kabupaeten (Pemkab) Halbar, dan untuk angkanya yang menjafi Rp 39 milair itu dibacakan langsung oleh Bupati Danny Missy. ‘’ Kan namanya mereka asumsi.disahkan pada postur APBD-Perubahan 2018 sebesar Rp. 170 miliar yang disampaikan oleh Bupati kemarin dalam penyempaian nota keuangan estimasinya pada Rp 39 miliar.’kata Jhulice kemarin
Menurut politisis PDI-P, ini juga saat ditanyakan apa menjadi kendala lain sehingga yang sudah di sahkan dalam APBD-Perubahan tahun 2018 seperti dana royalty Rp 170 miliar tidak bias dipertahankan dengan angka yang sama?. ‘’Jadi ada perkembangan, perkembangan ketika Pemkab Halbar, juga berkomunikasi dengan pihak Kementrian mislnya di pos-pos royalty dan saya piker kemarin itu juga jelas karena kami teratkomudir dalam Kepres atas dasar batas wilayah.’’akunya
Lanjutnya bahwa terkait dengan ini royalti 39 miliar ini pendapatan yang ditaru melalui pertimbangan-pertimbangan oleh tim anggaran Pemkab Halbar, menaruh pos itu juga sudah kordinasi. ‘’ Saya pikir masih ada tindaklanjut pembahasan-pembahasan lanjutan. karena pasti dari pertnyaan-pertanyaan sama yang kami sampaikan ke TAPD sama dengan pertanyaan yang pak wartawan sampaikan kepada saya . oleh karena itu saya menjawabnya belum terlalau final oleh karena memang belum final, Sapa tahu s aya menjawab tetapi pembahsan lanjuta lain. jadi saya akan bertanya (di TPAD) seperti pak wartawan itu bertanya jadi ini masih proses.’’tandasnya. (rehan)