Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Bawaslu Menyampaikan Alasan Diskualifikasi Agk-Ya di MK

JAKARTA, Koranmalut.Com, - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara membeberkan kecurangan yang dilakukan oleh pasang...

JAKARTA, Koranmalut.Com, - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara membeberkan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali selama Perhitungan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Sanana, Kecamatan Taliabu Barat dan enam desa di Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara.

Kecurangan yang dilakukan oleh Paslon AGK-YA Terstruktur Sistimatis dan Masif (TSM), disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Malut Aslan Hasan secara terstruktur di sidang  perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (5/11/2018).

Aslan mengungkapkan, pada PSU di Kecamatan Sanana, Kecamatan Talibu Barat dan enam desa Kecamatan Teluk Kao pada tanggal 17 Oktober 2018, AGK diduga melakukan politik uang di Desa Umaloya Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

Selain itu, mutasi jabatan sejumlah Kepala Sekolah ditengah proses PSU. Khusus kasus pemberian uang di Desa Umaloya menurut Bawaslu Provinsi Malut bukan hanya sekedar murni politik uang, tetapi lebih pada penyalahgunaan kewenangan program dan kegiatan.

Penyalahgunaan kewenagan sangat bertentangan dengan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, 3 dan 5 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pada pasal 71 Ayat (2) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Pada pasal 71 ayat (3) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Ancaman pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 71 Ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), dikenakan sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota.

Apalagi mutasi sejumlah kepala sekolah dilakukan tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Kalau keterangan kepala BKD Provinsi saat klarifikasi bahwa, BKD sudah melayangkan surat ke Mendagri tetapi sampai proses PSU selesai Mendagri belum membalas surat BKD. Kita rencana take over kasus ini di Gakkumdu Pusat,”kata Koordinator Devisi (Kordiv) Penindakan Bawaslu Malut, Aslan Hasan di kantor Bawaslu Malut, dihadapan Hakim MK yang diketuai Arif Hidayat.

Aslan mengatakan, peristiwa pembagian uang tidak hanya dipandang sebagai dugaan politik uang, tetapi dalam kontruksi Bawaslu hal tersebut merupakan pelanggaran pasal 71 UU Pilkada yakni dugaan penyalagunaan kegiatan atau program yang secara jelas disebutkan di pasal 71 ayat 3.

Dalam aturan, ada larangan calon petahana menyaalagunakan kegiatan dan program enam bulan sebelum dan sesudah Pilgub. Dugaan penyalaguaan kewengan dan program bukan saja temuan Bawaslu tetapi telah dilaporkan salah satu tim kuasa hukum paslon, sehingga Bawaslu menggabungkan kasus tersebut untuk diproses.

Aslan membeberkan, semua bukti dan dokumen serta Surat Keputusan (SK) pelantikan sejumlah kepala sekolah di MK. Termasuk, Kepala BKD saat dimintai keterangan berdalil pelantikan dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Malut namun menurut Aslan semua dokumen dan surat atas nama Gubernur Malut.

“Memang benar yang lantik dan mengeluarkan SK Sekda tapi kop surat dan semua dokumen atas nama Gubernur Malut bukan Sekda,” tegasnya.**(fab)