JAKARTA, Koranmalut.Com, - BPJS Kesehatan, Senin (8/10/2018) memperpanjang masa uji coba rujukan online sampai tanggal 15 Oktober 2018 me...
Oktober 2018 mendatang. Langkah ini bertujuan untuk menyempurnakan implementasi sistem rujukan berbasis digital tersebut difasilitas kesehatan agar manfaatnya lebih dirasakan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Menurut Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefudin, salah satu tantangan terbesar dalam penyelenggara ansistem rujukan online adalah bagaimana agarsistem ini memberikan
kemudahan dan kepastian layanan bagi peserta yangme merlukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Dari evaluasi yang kami lakukan,sepanjang fase uji coba penerapan rujukan online ini, masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan,antara lain penetapan mapping fasilitas kesehatan,kesesuaian data kapasitas yang di isi oleh rumah sakit,dan proses sosialisasi yang masih perlu terus dioptimalkan, baik kepada stakeholder maupun kepada peserta JKN-KIS,” katanya.
Menurutnya, anggapan bahwa sistem ini berdampak pada berkurangnya jumlah rujukan ke rumah sakit kelas B maupun A secara signifikan,kurang tepat.Faktanya dari data yang ada,memang terjadi pergeseran distribusi pelayananan kelas rumah sakit, namun jumlahnya tidak terlalu besar,yakni berkisar antara 3-4% saja. Sistem rujukan online juga tidak menutup kesempatan bagi peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit tujuan rujukan kelas B dan kelas A selama sesuai dengan kebutuhan medisnya.Adapun rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya di miliki oleh rumah sakit kelas B,bisa langsung dirujuk dari FKTP kerumah sakit kelas B.Juga,untuk pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus antara lain gagal ginjal (hemodialisa),hemofilia,thalassemia,kemoterapi,radio terapi,jiwa, kusta,TB-MDR,dan HIV-ODHA dapat langsung mengunjungi rumah sakit kelas manapun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya selama ini.Hal tersebut ditegaskan oleh Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan Budi Mohammad Arief pada kesempatan yang sama.
“Hal lain yang kami jaga dalam implementasi sistem rujukan online ini adalah bagaimana memastikan peserta JKN-KIS dapat tetap dilayani dengan baik sesuai dengan kebutuhan medisnya,sehingga tidak mengurangimu pelayanan yang di berikan,”tegas Budi.
Agar sistem rujukan online bisa di terima oleh semua pihak dan berjalan sesuai harapan,saat ini BPJS Kesehatan terus mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai kanal informasi dan juga berupaya meningkatkan pemahaman baik kepada stake holder, peserta JKN-KIS,dan fasilitas kesehatan mitra. Sampai dengan 28 September 2018, terdapat 202.329.745 jiwa penduduk Indonesia yang telah terdaftar
sebagai peserta JKN-KIS.Untuk memberikan layanan kepada para peserta JKN-KIS tersebut, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.634 Fasilitas KesehatanTingkat Pertama (FKTP), 2.441 rumah sakit (termasuk didalamnya klinik utama),1.551apotek,dan1.093 optik yang tersebar di seluruh wilayah.**(will)