TERNATE, Koranmalut.Com,- Aliansi pendukung Ahm-Rivai menggelar aksi di depan Kantor Bawaslu Maluku Utara dan polda maluku utara (malut). ...
Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan di sejumlah TPS di Kecamatan Jailolo Timur, Kabupaten Halmahera Barat, menurut mereka itu ilegal. Karena bertantangan dengan Asas teritorial wilayah administrasi sebagaimana dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU No 1 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten kota,
Aliansi Ahm-Rivai dalam sikapnya juga mengatakan bahwa terdapat asas Pemilu yang dilanggar. Yakni praktik Money Politik yang diduga kuat melibatkan Paslon Incumben KH. Abdul Gani Kasuba Lc di lokasi PSU yang sedang berlangsung. Hal lain juga ditemukan bukti beredarnya video yang memperlihatkan tim kampanye AGK YA yang membagi- bagi uang kepada masyarakat secara terang-terangan.
Kordinator Aksi, Muhammad Saifudin dalam penyampaian orasinya mengatakan, "jika Pancasila sebagai seorang ayah maka demokrasi sebagai seorang ibu, namun demokrasi yang kita anut sudah di cabik-cabik oleh oknum tertentu" ucapnya.
Dia juga menegaskan bahwa, kami akan ada di belakang Bawaslu jika Bawaslu berada pada teritorial kebenaran, namun jika Bawaslu berkoloni dengan pihak tertentu maka yakinlah kami tidak akan tinggal diam.
Adapun salah satu orator dalam orasinya menuntut agar Kapolda harus bertanggung jawab, sebab dalam pelaksanaan itu menggunakan Fasilitas Negara,
"Kalau aksi kami tidak digubris, maka jangan heran kami akan kembali lagi, dan akan merubah warna tembok pagar menjadi lain. Kami tidak main-main dan selalu serius dalam mengusut tuntas persoalan ini," tegasnya.
Sementara itu, massa aksi Aliansi AHM Rivai menuntut diantaranya:
1. Meminta kepada Bawasli Provinsi Maluku Utara, untuk merekomendasikan pembatalan hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan di sejumlah TPS di Kecamatan Jailolo Timur, Kabupaten Halmahera Barat, karena tidak sesuai dengan amara putusan MK yang hanya memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara.
2. Meminta kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara, untuk memproses pelanggaran asas Pemilu berupa Money Politik, yang diduga kuat dilakukan oleh Calon Gubernur Nomor urut 3 (KH. Abdul Gani Kasuba Lc,) dengan keputusan berupa mendeskualifikasi pasang calon nomor urut 3 (AGK-YA)
3. Mendesak kepada KPU Provinsi Maluku Utara, untuk membatalkan hasil Pemngutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Malut segera menyampaikan keputusan tersebut sebagai bentuk laporan kepada Mahkamah Konstitusi (MK)
Demikian adanya pernyataan sikap ini, dengan harapan dapat diperhatikan dan diproses sesuai dengan kewenangan serta tugas yang dimiliki oleh Bawaslu dan KPU Provinsi Maluku Utara.
"Pungkasnya.(sh*)
