TERNATE, Koranmalut.Com, - Dugaan politik uang yang menjerat calon gubernur petahana, Abdul Gani Kasuba (AGK) saat Pemungutan Suara U...
TERNATE, Koranmalut.Com, - Dugaan politik uang yang menjerat calon gubernur petahana, Abdul Gani Kasuba (AGK) saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan ditake over Gakkumdu pusat. Sebab kasus tersebut sulit ditangani Bawaslu Kabupaten maupun Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut). Paslon AGK-YA diduga kuat melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Di situ diatur bahwa baik pemberi maupun penerima ‘uang politik’ sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara.
Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.
Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Diketahui, pada PSU di Kecamatan Sanana, Kecamatan Talibu Barat dan enam desa Kecamatan Teluk Kao pada tanggal 17 Oktober 2018, AGK diduga melakukan politik uang di Desa Umaloya Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Selain itu, mutasi jabatan sejumlah Kepala Sekolah ditengah proses PSU. Khusus kasus pemberian uang di Desa Umaloya menurut Bawaslu Provinsi Malut bukan hanya sekedar murni politik uang, tetapi lebih pada penyalahgunaan kewenangan program dan kegiatan.
Penyalahgunaan kewenagan sangat bertentangan dengan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, 3 dan 5 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pada pasal 71 Ayat (2) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Pada pasal 71 ayat (3) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Ancaman pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 71 Ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), dikenakan sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota.
Apalagi mutasi sejumlah kepala sekolah dilakukan tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kalau keterangan kepala BKD Provinsi saat klarifikasi bahwa, BKD sudah melayangkan surat ke Mendagri tetapi sampai proses PSU selesai Mendagri belum membalas surat BKD. Kita rencana take over kasus ini di Gakkumdu Pusat,” kata Koordinator Devisi (Kordiv) Penindakan Bawaslu Malut, Aslan Hasan di kantor Bawaslu Malut, Senin (29/10).
Dijelaskan, hasil kajian dua kasus yang melilit AGK telah rampung, tinggal menunggu rapat pleno pimpinan Bawaslu Maluku Utara untuk memutuskan tindak lanjut dari dua kasus ini. Aslan diminta mempresentasikan hasil kajian Bawaslu Malut ke Bawaslu RI. “Hasil kajiannya sudah selesai Jumat kemarin. Aaya akan mempresentasikan ke Bawaslu RI. Kalau semuanya lengkap maka menunggu rapat internal pimpinan Bawaslu,” jelas Aslan.
Aslan mengatakan, peristiwa pembagian uang tidak hanya dipandang sebagai dugaan politik uang, tetapi dalam kontruksi Bawaslu hal tersebut merupakan pelanggaran pasal 71 UU Pilkada yakni dugaan penyalagunaan kegiatan atau program yang secara jelas disebutkan di pasal 71 ayat 3.
Dalam aturan, ada larangan calon petahana menyaalagunakan kegiatan dan program enam bulan sebelum dan sesudah Pilgub. Dugaan penyalaguaan kewengan dan program bukan saja temuan Bawaslu tetapi telah dilaporkan salah satu tim kuasa hukum paslon, sehingga Bawaslu menggabungkan kasus tersebut untuk diproses.
Aslan menegaskan, semua bukti dan dokumen serta Surat Keputusan (SK) pelantikan sejumlah kepala sekolah telah dikantongi Bawaslu. Meskipun, Kepala BKD Berdalil pelantikan dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Malut namun menurut Aslan semua dokumen dan surat atas nama Gubernur Malut. “Memang benar yang lantik dan mengeluarkan SK Sekda tapi kop surat dan semua dokumen atas nama Gubernur Malut bukan Sekda,” tegasnya.
Aslan enggan menyebutkan secara terperinci hasil kajian dua kasus yang menyeret AGK. Aslan beralasan isinya belum bisa dipublikasi karena belum diputuskan internal pimpinan Bawaslu. Sementara Ketua Tim pemenang AGK-YA, Asrul Rasyid Icshan menilai, Bawaslu berlebihan dalam menangani kasus politik uang yang diduga melibatkan AGK maupun mutasi.
Menurutnya, kasus pemberian uang ditangani Sentra Gakkumdu, bahkan Gakkumdu menyebut kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak cukup bukti. “Saya kira isu pemberian uang sudah ditangani Gakkumdu dan telah dinyatakan tidak memenuhi unsur karena tidak cukup bukti. Tidak ada alasan Bawaslu untuk mangambil langkah lain,” kata Asrul yang juga Sekretaris DPD PDI-P Malut ini. Sementara soal mutasi kepala sekolah kata Asrul, sudah dijelaskan Kepala BKD ke Bawaslu bahwa kepala sekolah bukan jabatan struktural sehingga tidak menyalahi ketentuan.**(fab)
