TERNATE, Koranmalut.Com, - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara diminta jangan lemah dan harus tindak tegas Calon...
"Kami minta Bawaslu Malut tidak sekedar mengingatkan, tapi ada tindakan tegas bahwa rencana kunker harus ditunda hingga selesai pelaksanaan PSU,"ujar Fahrudin Maloko Kuasa Hukum Gubernur dan Wakil Gubernur Malut terpilih Ahmad Hidayat Mus - Rivai Umar kepada wartawan saat konfrensi pers di hotel Bolievard Ternate, Senin (1/10/2018).
Fahrudin Maloko memgatakan kunker gubernur petahana ke lokasi PSU sangat berpotensi merugikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-RIVAI).
Dia mengaku, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk PSU di enam desa Kecamatan Kao Teluk, Kecamatan Sanana dan Taliabu Barat, maka seluruh paslon termasuk Gubernur Malut untuk tidak memanfaatkan peluang memberikan bantuan dan itu berpotensi terjadinya pelanggaran pilkada.
Dikatakannya, sesuai ketentuan, gubernur/wagub, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik itu di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan paslon hingga penetapan calon terpilih.
"Sebagai petahana apabila melanggar ketentuan sebagaimana ketentuan dimaksud, maka petahana harus dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota,"katanya.**(mtb)