Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Bawaslu Panggil AGK dan Kalapas Sanana Terkait Pelangaran Pemilu

Bawaslu Malut (Aslan Hasan, SH, MH) TERNATE,  Koranmalut.Com, - Bawaslu Provinsi  Maluku Utara  melalui Kordinator Devisi hukum dan Pen...

Bawaslu Malut (Aslan Hasan, SH, MH)
TERNATE, Koranmalut.Com, - Bawaslu Provinsi  Maluku Utara  melalui Kordinator Devisi hukum dan Penindakan, Aslan Hasan memerintahkan Bawaslu Kepulauan Sula untuk memproses pelanggaran pemilu berupa money politic ( politik uang) yang terjadi di kecamatan Sanana menjelang penyoblosan Rabu 17 Oktober 2018 lalu.

Hal tersebut disampaikan saat diwawancarai pada Jum'at (19/10/2018), Aslan menyampaikan penanganannya sudah jalan sejak kamarin apakah hari ini sudah selesai apa belum kita belum dirinya segera mengkroscek ke Tim di Bawaslu Sula. Bawaslu Provinsi juga nantinya memaggil Cagub Petahana KH. Abdul Gani Kasuba untuk dimintai klarifikasi.

"Kita akan layangkan undangan ke Gakumdu Provinsi Malut untuk di bahas masalah tersebut dan memanggil yang bersangkutan dalam hal ini KH. Abdul Gani Kasuba untuk dimintai keterangan," kata Aslan.

Lanjutnya, pihak Bawaslu juga akan memanggil Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sanana. Terkait degan video salah satu Oknum Polisi yang diduga bertindak sebagai KPPS degan memegang Form C6 KWK atau undangan.

 "Yang jelas pelanggaran tersebut sangat menyalahi aturan dalam teknis PSU ini di luar dari kewenangan PSU dan sementara ini kami masih menunggu proses pemeriksaan Bawaslu Kepulauan Sula dan kita juga memanggil kalapas karena pelanggaran yang di lakukan oleh salah satu oknum polisi didalam ruangan lapas," tegasnya.

Yang berkaitan tentang pembagian uang baik itu foto, video itu wajib ditangani dan menunggu proses Bawaslu  Kepulauan Sula kalau juga terlambat di tangani akan dibawah ke Bawaslu untuk ditangani yang lebih mendalam.

"Dengan adanya pelanggaran ini berapa jumlah pelanggaran ini. Dan Bawaslu harus melihat beberapa pelanggaran yang harus di tangani," tutupnya.**(gf).