TERNATE, Koranmalut.Com, - Aksi Aliansi masyarakat maluku utara bersatu, mengelar aksi di depan bawaslu dan KPU maluku utara, mendesak ag...
Puluhan masa aksi melaksanakan orasi di depan kantor bawaslu malut. pantauan wartawan komasa aksi mendesak bawaslu mendiskualifikasi pasanagn nomor urut 3 (Agk-Ya) telah melanggar undang-undang no 10 pasa 71 ayat 2 jelas-jelas melarang kepada pasangan Cagub petahana untuk sementara kunjungan kerja (Kuker) di daerah PSU.
"Menurut kordinator Aksi sudarmin mashut dalam penyampaian orasinya, "bahwa selayaknya Bawaslu harus memberikan ketegasan sikap pelanggaran kepada pasangan nomor urut tiga (Agk-Ya) yang juga pasangan petahana, yang telah melanggar undang-undang yang berlaku, sehinga ini menguntungkan pasangan calon tertentu dan ini juga merupakan starting politik awal untuk menuju PSU tanggal 17 Oktober 2018." ukapnya**(fab)