Ketua KPU Malut TERNATE, Koranmalut.Com, - Tuntutan masyarakat enam desa sebagaimana yang disampaikan Kepla Desa (Kades) Baneigo Kabupa...
![]() |
Ketua KPU Malut |
Ketua KPU Malut, Syahrani Sumadayo kepada wartawan mengatakan, untuk PSU di enam desa masih diakomodir oleh masing-masing KPUD, baik di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) maupun Halbar. Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Malut.
Meski begitu, Syahrani juga mengaku, putusan MK pada PSU enam desa itu hanya dilaksanakan untuk PSU saja. Dan selanjutnya, baik Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dan seterusnya, enam desa itu sudah harus mengikuti pemilihan di Kabupaten Halut.
“MK telah memastikan bahwa kedepan enam desa tersebut sudah pasti masuk ke Halut. Karena dilihat secara yuridis, namun untuk PSU ini sementara masih diambil alih oleh KPU Halut dan KPU Halbar. Makanya, untuk TPS Halbar dan Halut akan kita sediakan TPS khusus,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk pengawasan di PSU baik di dua Kecamatan yang ada di dua Kabupaten dan enam desa akan dilakukan pengawasan ketat oleh KPU dan Bawaslu serta aparat keamanan, karena Malut sudah berpengalaman dengan PSU yang dilakukan beberpa kali.
“Kita sudah pengalaman PSU berulang-ulang makanya kita berharap PSU ini juga pengawasannya lebih ketat, baik dai bawaslu, masyarakat, dan pihak keamanan,” tuturnya.
Untuk pendistribusian logistik di beberapa Kabupaten yang melaksanakan PSU lanjut Sahrani, pendistribusian logistik tidak menjadi masalah, karena untuk percetakan surat suara telah ada pada master percetakan yang dilelang secara nasional.
“Makanya kita tinggal memesan dan menunggu jumlah DPT saja, karena untuk daerah yang melaksanakan PSU harus di coklit ulang terutama di enam desa baru kita bisa melakukan percetakan surat suara, sesuai jumlah DPT yang ada,” akunya.
Untuk dua kecamatan yang ada di Taliabu dan Sula, jumlah DPT-nya akan tetap sama, namun pihaknya akan mencermati ulang yang ganda maupun tidak memenuhi syarat akan ditandai dan C6 akan ditahan ditingkat provinsi sehingga itu tidak lagi disebarkan.
“Yang pati kita akan tahan dan akan buatkan berita acara berapa formulir C6 yang kita tahan di provinsi, untuk mengetahui berapa banyak yang meninggal, ganda, pindah dan yang tidak memenuhi syarat,” tugasnya.
Disentil terkait dengan anggaran yang dibutuhkan KPU Malut dalam melaksanakan PSU pada 17 Oktober mendatang lanjut Syahrani, untuk anggaran yang dibutuhkan dalam PSU pihaknya masih menyurat ke MK, karena jika Halbar terlibat penuh dalam PSU, namun anggaran itu juga pasti berbeda jika Halbar hanya terlbat dalam pemutakhiran data. “Yang pasti kami juga berharap Halbar juga terlibat penuh sebagaimana amar putusan MK,” Tuturnya.**(mtb