Ketua DPRD Taliabo. ( M. Nuh Hasi ) BOBONG, Koranmalut.Com, - Rencana kunjungan kerja (kuker) Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba k...
![]() |
Ketua DPRD Taliabo. ( M. Nuh Hasi ) |
Lebih lanjut kata M Nuh Hasi, Politisi Partai Golkar ini bahwa, Memang beliau merupakan gubernur aktif di 10 Kabupaten/Kota, akan tetapi beliau juga merupakan salah satu kontestan pada ajang Pilkada Gubernur Provinsi Maluku Utara. Maka dengan itu saya minta kepada, Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara untuk menunda sementara kedatanganya ke Taliabu tanggal 6-7 oktober mendatang sampai pelaksaan pemungutan Suara Ulang (PSU) selesai dilakukan baru dapat mengagendakan ulang kunjungan kerja sekaligus memberikan bantuan tersebut ke desa-desa wilayah PSU di Talibabu barat.
“10 kabupaten/kota merupakan wilayah kerja Gubernur Provinsi Maluku Utara, jadi tidak salah. tetapi sebaiknya jangan sekarang, karena kita menghadapi PSU. Supaya jangan ada satu hal gangguan politik dari masayarakat atas pelaksanaan PSU ini,” akunya.
Untuk itu, sebaiknya kunjungan kerja Gubernur sekaligus pemberian bantuan kepada masyarakat Taliabu dapat dilakukan setelah selesai pelaksanaan PSU pada tanggal 17 okteber 2018 mendatang, “kiranya pemberian bantuan tersebut dapat dilakukan setelah PSU, maka pemberian apapun tetap dapat diterima oleh masayarakat, karena itu adalah gubernur kita semua, termasuk masayarakat Kabupaten Pulau Taliabu,” pintanya.
Jika hal ini tetap dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, maka kata M Nuh Hasi, selaku Politisi Partai Golkar bahwai ini merupakan bentuk kampanye terselubung yang coba dilakukan Gubernur Maluku Utara di Wilayah PSU, yakni di Limbo, Bobong dan lainya. Olehnya itu, M. Nuh Hasi, Ketua DPRD Taliabu menghimbau kepada Gubernur Maluku Utara untuk menunda kunjungan kerjanya di Taliabu.
Terpisah, Adidas la Tea, Ketua Bawaslu Taliabu, saat diminta wartawan untuk menanggapi kunjungan kerja Gubernur Abdul Gani Kasuba ke wilayah PSU di Taliabu, ia mengatakan bahwa, ini merupakan hak beliau sebagai Gubernur aktif, akan tetapi yang jelas tahapan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), jadwal yang dikeluarkan oleh KPU Malut, tidak ada ruang untuk sosialisasi dan kampanye, kami juga melalui Bawaslu Provinsi suda mengingatkan agar melakukan pengawasan ketat atas kunjungan kerja Gubernur di Wilayah PSU ini.
Olehnya itu dirinya berharap kepada gubernur kalau memang tujuanya adalah kunjungan kerja maka tidak ada tujuan-tujuan lain, “tidak ada sosialisasi untuk kampanye, karena kalau itu terjadi ada sangsi-sangsi yang akan diberikan, yang jelas sangsi yang diberikan adalah sangsi pidanan,” harapnya.**(mtb)