JAKARTA, Koranmalut.Com, - Sidang perselisihan hasil penghitungan (PHP) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut...
Sidang yang dimulai pukul 08:30 ini dipimpin langsung oleh Arif Hidayat yang didampingi oleh Maria Marida Indrati dan Sohartoyo. Sementara pihak termohon dalam hal ini KPU Malut, diberi kuasa kepada penasehat Hukum Ali Nurdin beserta rekan. Untuk Bawaslu sebagai pihak terkait, dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin dan Kordiv Hukum Aslan Hasan. Sedangkan, untuk pihak pemohon dalam hal ini pasangan Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali (AGK-YA) dihadiri oleh penasehat hukumnya, yakni Wakil Kamal serta rekan.
Kordiv Hukum Bawaslu Malut Aslan Hasan mengatakan, yang disampaikan didapan persidangan itu menyangkut dengan hasil pengawasan Bawaslu. Sementara yang lain, terkait dengan proses penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu. Jadi, semua dalil pemohon menyangkut pelanggaran yang masif maupun politik uang yang diduga terstruktur sistematis dan masif (TSM) itu sudah dijawab sesuai dengan data yang didapatkan oleh Panwaslu dilapangan.
"Politik uang atau money politik yang disampaikan itu seperti di Kabupaten Kepulauan Sula dan Taliabu itu sudah kita sampaikan dihadapan hakim, kan cuman ada dua sampai tiga kasus politik uang. Dan itu sementara sudah diproses. Ditambahkan lagi dengan coblos lebih dari dua kali, di Taliabu ada 1 dan di Sula ada 2 orang. Coblos ganda pun sekarang sudah ditangani di tingkat pidana pemilu," terangnya.
Untuk pelanggaran politik uang yang diduaga terjadi secara TSM di Kabupaten Pulau Morotai itu, Aslan mengaku hal itu tidak pernah ada, apalagi tidak ada laporan dari masyarakat maupun pasangan calon dan pemohon dalam hal ini AGK-YA. Sedangkan untuk temuan Bawaslu sendiri di Pulau Morotai tidak ada sama sekali. "Hal itu sudah disampaikan semua ke Majelis Hakim, tinggal hakim yang nantinya mempertimbangkan dan memutuskan. Tadi, laporan yang digugat oleh pihak pemohon yang dimasukan dalam dalilnya kita sudah jawab semuanya. Bukan hanya itu, kita juga menjawab yang tidak ada dalam dalil pemohon," ujarnya.
Kasus seperti keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap netralitasnya, Dosen Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate ini mengungkapkan, tidak ada didalam diajukan kedalam dalilnya pemohon, tetapi Bawaslu sendiri menyampaikan itu didepan hakim. "Kan gambaran pemohon itu seolah-olah Bawaslu tidak melakukan tugasnya dengan baik. Kita sampaikan ke hakim kalau pelanggaran yang ditemukan oleh hasil pengawasan maupun laporan dari masyarakat sudah ditangani hingga selesai. Contohnya seperti kasus politik uang di Ternate yang sudah ada putusan pengadilan dan juga terkait dengan keterlibatan ASN yang sudah ditindak oleh KASN," ucap Aslan.
Red**(fab)
